DPRD Kalsel Soroti Minimnya Data Proyek Stadion Internasional, Supian HK Beri Waktu Sebulan Lengkapi Dokumen

oleh -1598 Dilihat
Teks foto (Istimewa). Rapat kerja dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri sejumlah pejabat dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta instansi terkait.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Setelah cukup lama tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi III dan Komisi IV akhirnya menggelar rapat kerja terkait ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional di Kalimantan Selatan. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (3/3/2026) di ruang rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Rapat kerja dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri sejumlah pejabat dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta instansi terkait.

Turut hadir dalam rapat tersebut Tenaga Ahli Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Selain itu, sejumlah pihak dari instansi vertikal dan organisasi olahraga juga diundang, di antaranya General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Kalsel, serta Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Kalsel.

Dalam kesempatan tersebut, Supian HK menegaskan bahwa rapat ini menjadi bagian penting dalam proses pembangunan daerah. Pasalnya, pembangunan stadion bertaraf internasional merupakan salah satu program prioritas yang tercantum dalam rencana pembangunan daerah.

Menurutnya, DPRD Kalsel sebagai mitra strategis pemerintah provinsi siap mendukung penuh program pembangunan tersebut melalui fungsi penganggaran dan pengawasan agar proyek yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

“Pembangunan stadion bertaraf internasional ini tentu menjadi bagian dari agenda besar pembangunan daerah. DPRD siap bekerja bersama pemerintah provinsi untuk memastikan proyek ini berjalan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, dalam rapat tersebut DPRD Kalsel juga menyoroti minimnya data yang dipaparkan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Sejumlah anggota Komisi III dan Komisi IV mempertanyakan beberapa hal penting, mulai dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan, hingga rencana pengelolaan stadion setelah selesai dibangun.

Menanggapi hal tersebut, Supian HK meminta seluruh data dan dokumen yang dipertanyakan dapat dipaparkan secara lebih rinci dalam rapat lanjutan.

“Nah, tadi kami minta pendapat kepada pihak terkait khususnya pihak perencanaan dan juga pihak konstruksinya dengan dinas terkait. Pada intinya kami memberi waktu satu bulan lagi untuk diadakan rapat kembali untuk memastikan siapa yang nanti bertanggung jawab dalam proyek ini,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dokumen AMDAL dan kejelasan status lahan, meskipun disebutkan bahwa alih fungsi lahan seluas 29,7 hektare untuk pembangunan stadion telah diproses.

“Kita bicara lahan sekitar 29 hektare yang sudah aman. Tapi tetap kita ingin melihat sejauh mana AMDAL-nya, termasuk dampak positif dan negatifnya. Karena AMDAL sangat menentukan masa depan proyek tersebut,” tegas politisi senior dari Partai Golongan Karya itu.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, M Yasin Toyib, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan studi kelayakan dan penyusunan dokumen AMDAL pada tahun 2025.

Ia menyebutkan, proses pembebasan lahan seluas 29,7 hektare saat ini masih berjalan di kantor wilayah pertanahan dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp65 miliar.

“Anggaran tanah kurang lebih Rp65 miliar. Untuk masyarakat yang terdampak itu ada sekitar 88 sertifikat lahan. Saat ini kita fokus pada pembangunan stadion terlebih dahulu seluas 29,7 hektare. Sementara untuk alih fungsi lahan lainnya akan berproses pada periode berikutnya karena membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ungkapnya.

DPRD Kalsel berharap seluruh dokumen pendukung, termasuk AMDAL, status lahan, serta skema pembangunan dan pengelolaan stadion, dapat dipaparkan secara lengkap pada rapat berikutnya agar proyek stadion bertaraf internasional tersebut dapat berjalan transparan, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (sop/iniberita)