INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi IV mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin agar segera menetapkan secara definitif jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan pendidikan, menyusul telah rampungnya pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah bagi 40 peserta.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hj Neli Listriani, mengungkapkan bahwa seluruh calon kepala sekolah yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan kepsek mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP telah memenuhi salah satu syarat utama, yakni mengikuti dan lulus Diklat Calon Kepala Sekolah.
Menurutnya, proses tersebut telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin sebagai bagian dari pemenuhan regulasi terbaru terkait pengangkatan kepala sekolah.
“Sebanyak 40 orang calon kepala sekolah sudah mengikuti diklat calon kepsek. Itu merupakan syarat wajib sesuai ketentuan yang berlaku, dan prosesnya sudah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” ujar Hj Neli Listriani usai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjarmasin, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin tinggal menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses lanjutan, sebab secara administratif sebagian besar kepala sekolah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) telah memperoleh Surat Keputusan (SK) perpanjangan dari Wali Kota Banjarmasin.
Dengan demikian, langkah berikutnya yang dinantikan adalah penetapan status definitif bagi para kepala sekolah tersebut.
“Kalau dari sisi pengawasan, kami di Komisi IV tinggal memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan. Karena Plt kepala sekolah sudah diberikan SK perpanjangan oleh Wali Kota. Sekarang tinggal bagaimana segera didefinitifkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Riyan Utama, menjelaskan bahwa adanya kebijakan baru dari pemerintah mengharuskan setiap guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah wajib lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
“Sekarang ada aturan baru. Guru yang akan menjabat sebagai kepala sekolah, baik di TK, SD maupun SMP, harus lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah,” jelas Riyan Utama di sela-sela kegiatan pembahasan LKPJ Wali Kota Banjarmasin Tahun 2025.
Ia menuturkan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan sebelumnya telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan guna mempersiapkan sumber daya manusia untuk jabatan kepala sekolah.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan diklat calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan.
Menurut Riyan, keberadaan 40 calon kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus dari diklat menjadi modal penting bagi Pemko Banjarmasin dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan pendidikan di sekolah-sekolah.
Namun demikian, penempatan resmi para calon kepala sekolah tersebut masih menunggu proses administratif lanjutan, khususnya setelah pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin definitif.
“Untuk penempatannya, kami masih menunggu proses definitif setelah pelantikan Sekda Banjarmasin. Setelah itu baru bisa dilakukan penempatan terhadap 40 calon kepala sekolah yang sudah lulus diklat,” katanya.
Saat ini, lanjut Riyan, sebagian besar jabatan kepala sekolah di Kota Banjarmasin masih diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Karena itu, pengisian jabatan definitif dinilai penting agar manajemen sekolah dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan kapasitas kepemimpinan di satuan pendidikan.
Penetapan kepala sekolah definitif juga diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan, efektivitas pengambilan kebijakan di sekolah, hingga penguatan program pembelajaran.
DPRD Kota Banjarmasin pun berharap proses administrasi dapat segera dirampungkan agar kekosongan kepemimpinan definitif di sekolah-sekolah tidak berlangsung terlalu lama.(benk/iniberita).
