Salah Pembinaan, Melahirkan Anggota Satpol PP Arogansi

oleh -527 Dilihat
Foto. Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus bertindak dan melakukan pembinaan, kalau salah pembinaan akan tumbuh anggota Satpol PP arogan, dalam melakukan penertiban umum.

Hal ini terbukti dari sikap anggota Satpol PP arogan, sampai-sampai para wartawan pun, mereka tidak memandang dan menghargai tugas seorang wartawan tersebut, padahal saat anggota Satpol PP melaksanakan penertiban, terhadap anak jalan dan pengamen jalan berada diruang publik.

Apalagi yang mereka larang dan sedikit nada mengancam itu seorang wartawan, artinya mereka melanggar UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) dimana setiap orang yang secara sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugas wartawan akan di pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

“Karena salah pembinaan dan rekrutmen asal-asalan, maka tumbuhlah anggota Satpol PP yang arogan dan lebih gawatnya tindakan mereka merasa benar,”ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi, saat diminta komentarnya. Selasa (14/6/22).

Politisi Partai Amanat Nasional menegaskan, Satpol PP merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertua dan dihormati, namun sikap dan tindakannya tidak mencerminkan SKPD dewasa.

Baca Juga :   Deklarasi Damai Pilkada 2024, Plh Gubernur Kalsel Harapkan Warga Banua Gunakan Hak Pilihnya dan Jaga Suasana Aman, Damai dan Kondusif

Sebab dasar tugas Satpol PP sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahuhn 2010 yaitu, Satpol PP mempunyai tugas menegakan Perda dan menyelenggarakan keteriban umum dan ketentraman masyarakat sert perlindungan masyarakat, namun realitanya banyak anggota Satpol PP, kurang memahami aturan atas penertiban.

“Sehingga banyak terjadi tindakan aparat Satpol PP yang terkesan arogan dan represif, dalam melakukan penertiban. Selain itu, sering terjadi salah kaprah di internal Satpol PP, dalam memahami pengaduan masyarakat terkait penertiban,”tegasnya.

Hal ini perlu disikapi ungkap Faisal panggilannya, salah satu faktornya adalah pola pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Diklat aparat Satpol PP dinilai sangat kurang, padahal anggaran Satpol PP sebesar Rp 35 miliar pertahunnya diberikan, namun kegiatan fisik dilapangam dibuat melampaui batas kemanusiaan, karena tindakan yang mereka lakukan dianggap benar.

Perilaku kekerasan atau arogansi aparat Satpol PP, saat penertiban menjadi pendekatan yang digunakan, seharusnya belajarlah bersikap santun dan jangan diperlihatikan lemahnya pembinaan dan kualitas SDM.

“Saking lemahnya anggota Satpol PP dalam menguasai peraturan saat penertiban, wartawan pun mereka larang meliputi, padahal pemberiaan dimedia itu membantu mereka menjalankan tugas,”ungkapnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.