INIBERITA.id, BANJARMASIN – Kondisi drainase di sepanjang Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin, mendapat sorotan. Saluran yang semestinya menjadi jalur utama untuk mengalirkan air hujan justru tidak berfungsi secara optimal karena sebagian drainase tertutup urukan tanah dari halaman parkir pertokoan di kawasan tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama saat hujan deras mengguyur Kota Banjarmasin. Drainase yang tertutup dan tidak mampu mengalirkan air dengan baik dapat menyebabkan air hujan menggenang di badan jalan maupun kawasan pertokoan.
Sorotan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi, di sela kegiatan lomba rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat dan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Eddy menegaskan, keberadaan drainase bukan sekadar pelengkap pembangunan jalan, tetapi memiliki fungsi penting dalam mengendalikan aliran air hujan dan mencegah terjadinya genangan.
Menurutnya, apabila saluran drainase yang telah dibangun pemerintah justru tertutup oleh urukan tanah untuk kepentingan halaman maupun parkir pertokoan, maka fungsi drainase tersebut menjadi tidak maksimal.
“Kami meminta Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar segera turun ke lapangan dan melihat kondisi drainase di sepanjang Jalan Sultan Adam. Jangan sampai drainase yang sudah dibangun dengan anggaran miliran dari pemerintah kota justru tidak berfungsi karena tertutup urukan tanah,” tegas Eddy.Minggu (23/8/2026).
Ia menilai persoalan tersebut harus segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Terlebih, Jalan Sultan Adam merupakan salah satu kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat dan lalu lintas cukup padat.

Eddy meminta Dinas PUPR tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya aktivitas yang menyebabkan fungsi drainase terganggu.
“Kalau memang ada saluran yang tertutup, harus segera dibuka dan dikembalikan fungsinya. Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, sehingga jangan sampai manfaatnya hilang hanya karena drainase ditutup untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Menurut Eddy, penataan drainase harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan saluran air tetap memiliki akses dan tidak terputus, terutama pada titik-titik yang berada di depan pertokoan, tempat usaha, maupun kawasan parkir.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan maupun penataan halaman dan area parkir tidak mengabaikan keberadaan saluran drainase. Jika diperlukan akses kendaraan menuju halaman pertokoan, menurutnya, harus tetap memperhatikan konstruksi drainase sehingga air tetap dapat mengalir.
“Jangan sampai kepentingan parkir atau penataan halaman mengorbankan fungsi drainase. Kalau akses kendaraan diperlukan, tentu bisa ditata dengan konstruksi yang benar tanpa menutup aliran air,” katanya.
Eddy berharap Pemko Banjarmasin melalui Dinas PUPR segera melakukan pengecekan terhadap seluruh drainase di sepanjang Jalan Sultan Adam. Selain memastikan saluran tidak tertutup, pemerintah juga diminta melihat kemungkinan adanya sedimentasi atau hambatan lain yang dapat mengurangi kapasitas aliran air.
Ia menegaskan, langkah cepat perlu dilakukan sebagai bentuk pencegahan. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi genangan yang mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
“Yang kita dorong adalah tindakan preventif. Jangan menunggu sampai banjir atau genangan terjadi baru kemudian dicari penyebabnya. Kalau sekarang sudah terlihat drainase tidak berfungsi karena tertutup, segera diperbaiki,” pungkas Eddy.
Persoalan drainase tersebut kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan. Infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran daerah harus dipastikan tetap berfungsi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(benk/iniberita).
