Komisi III Soroti Status Lahan Pulau Insan, PUPR Diminta Ekstra Hati-Hati Agar Tak Jadi Masalah Baru

oleh -735 Dilihat
Teks foto. Jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat meninjau lapangan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin kembali memperketat pengawasan, terhadap sejumlah proyek Pemerintah Kota Banjarmasin. Kali ini, perhatian wakil rakyat tertuju pada kawasan Pulau Insan yang menjadi salah satu lokasi penataan dan rencana pembangunan embung, sebagai bagian dari upaya pengendalian serta penyerapan air.

Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Senin (24/8/2026). Dalam peninjauan itu, jajaran Komisi III tidak hanya melihat kondisi fisik kawasan, tetapi juga menyoroti aspek status dan legalitas lahan sebelum proyek dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar menegaskan, bahwa normalisasi kawasan Pulau Insan saat ini, dikerjakan secara swakelola tanpa menggunakan kontraktor pelaksana.

Menurutnya, kondisi tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan kehati-hatian dari Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar persoalan yang pernah terjadi dalam pelaksanaan proyek maupun pemanfaatan lahan di masa lalu tidak kembali terulang.

“Yang paling penting adalah kehati-hatian. Jangan sampai persoalan yang lama muncul kembali di kemudian hari. Karena itu, status lahan harus benar-benar jelas, baik dari sisi hukum maupun kepemilikannya,” tegas Ridho.

Ridho politisi Partai Golkar ini mengatakan, rencana Pemerintah Kota Banjarmasin menjadikan kawasan Pulau Insan, sebagai embung dan kawasan resapan air, pada dasarnya merupakan gagasan yang sangat baik. Terlebih, persoalan genangan dan kebutuhan pengendalian air menjadi salah satu pekerjaan rumah penting bagi Kota Banjarmasin.

Namun, menurutnya, gagasan tersebut harus dibarengi, dengan kepastian status lahan. Hal itu dinilai penting karena kawasan Pulau Insan sebelumnya, diketahui berkaitan dengan kawasan jalur hijau dan terdapat informasi mengenai kepemilikan lahan yang berkaitan, dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Idenya sangat bagus, kawasan ini dijadikan embung dan tempat resapan air. Tetapi sebelum masuk ke pembangunan lebih jauh, persoalan lahannya harus benar-benar tuntas. Jangan sampai secara fisik sudah dibangun, tetapi kemudian hari muncul persoalan hukum maupun kepemilikan,” ujarnya.

Komisi III juga mendorong agar penataan kawasan dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, pembebasan dan kepastian lahan di sekitar kawasan tersebut dinilai perlu diperhitungkan, hingga mendekati kawasan SPBU Teluk Dalam, sehingga keberadaan embung nantinya tidak berdiri sendiri dan dapat menjalankan fungsi pengendalian air secara maksimal.

Ridho menekankan, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar target fisik. Perencanaan matang, legalitas lahan, fungsi kawasan, hingga keberlanjutan pemanfaatannya harus menjadi perhatian sejak awal.

“Kami meminta Dinas PUPR benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian. Semua harus jelas, terutama status lahannya. Jangan sampai niatnya baik, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Komisi III DPRD Kota Banjarmasin pun memastikan akan terus mengawal rencana tersebut. Bagi legislatif, pembangunan Pulau Insan, harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu mengatasi persoalan genangan dan menyediakan ruang publik yang representatif.

Namun, sebelum anggaran pembangunan digelontorkan lebih besar, kepastian status lahan menjadi catatan penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dengan demikian, rencana besar menjadikan Pulau Insan sebagai kawasan embung, resapan air sekaligus ruang terbuka publik diharapkan tidak hanya terlihat baik secara fisik, tetapi juga aman secara hukum dan memiliki fungsi yang jelas untuk kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Chandra menjelaskan, bahwa kawasan Pulau Insan nantinya direncanakan memiliki sejumlah kolam yang berfungsi, sebagai tempat penampungan air.

Konsep tersebut, kata Chandra, kurang lebih akan menyerupai konsep kolam penampungan yang ada di kawasan Veteran. Dengan demikian, kawasan Pulau Insan tidak hanya ditata dari sisi estetika, tetapi juga memiliki fungsi ekologis, sebagai bagian dari sistem pengendalian air di Kota Banjarmasin.

“Pulau Insan ini nantinya akan dibuat kolam-kolam untuk penampungan air, seperti konsep di kawasan Veteran. Tentunya dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” jelas Chandra.

Terkait status lahan, Chandra menyebut Pemerintah Kota Banjarmasin telah melakukan koordinasi, dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ia memastikan Pemko Banjarmasin juga terus berupaya memastikan status lahan sebelum rencana pembangunan dikembangkan lebih lanjut.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, kawasan tersebut disebut memiliki status lahan yang telah bebas dan tidak lagi masuk dalam kategori jalur hijau.

Selain fungsi pengendalian air, kawasan Pulau Insan juga dirancang menjadi salah satu kawasan ruang publik baru di Kota Banjarmasin. Konsep penataan yang disiapkan cukup lengkap, mulai dari ruang terbuka hijau (RTH), ruang baca terbuka, jogging track, dermaga kecil, tugu, hingga taman.

Rencana tersebut, diharapkan dapat menjadikan Pulau Insan, tidak hanya berfungsi sebagai kawasan resapan dan penampungan air, tetapi juga menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Untuk tahap perencanaan, pemerintah kota menyiapkan anggaran Detail Engineering Design (DED) sekitar Rp500 juta di APBD Perubahan. Sementara kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik diperkirakan mencapai sekitar Rp 9 miliar.

“Seluruh kebutuhan anggaran fisik tersebut, direncanakan untuk diajukan dalam pembahasan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2027,”ujarnya. (benk/iniberita)