INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan kemetrologian.
Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Kemetrologian terkait Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bagi pelaku ritel modern dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Nasa Banjarmasin, Senin (24/8/2026), dan menjadi bagian dari upaya Pemko Banjarmasin memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara tertib, transparan, serta tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan kemetrologian memiliki posisi penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang adil sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Menurut Yamin, pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan instrumen perlindungan konsumen untuk memastikan alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar memberikan hasil pengukuran yang tepat.
“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan. Pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha,” tegas Yamin.
Ia menambahkan, aspek perlindungan konsumen juga mencakup produk yang dipasarkan dalam bentuk kemasan atau BDKT. Informasi yang tercantum pada kemasan, terutama mengenai berat, isi maupun ukuran bersih, harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut dinilai penting agar konsumen mendapatkan haknya secara utuh dan tidak dirugikan akibat adanya ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum pada kemasan dengan isi produk yang diterima.
“Artinya, konsumen harus mendapatkan barang sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha. Karena itu, pengawasan terhadap alat ukur, takar dan timbang serta barang dalam keadaan terbungkus harus terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Rizki Perdana Salan, mengatakan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku IKM dan ritel mengenai pentingnya tera dan tera ulang.
Menurutnya, tingginya aktivitas perdagangan barang dan jasa di Kota Banjarmasin membuat pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan transaksi berlangsung secara jujur dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.
“Banjarmasin ini sangat bergantung pada sektor perdagangan barang dan jasa, jadi memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa apa yang didapatkan oleh konsumen itu sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kemasannya,” jelas Rizki.
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha terhadap pentingnya tera dan tera ulang terus mengalami peningkatan. Bahkan, hingga 2025, Disperdagin Banjarmasin telah melakukan tera dan tera ulang terhadap lebih dari 40 ribu UTTP.
Angka tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan kemetrologian semakin dibutuhkan di tengah tingginya aktivitas perdagangan di Kota Banjarmasin.
“Sudah ada peningkatan, hingga terakhir 2025 itu sudah sekitar 40 ribu lebih UTTP yang sudah kita lakukan tera dan tera ulang. Harapan ke depannya jumlah ini terus meningkat, khususnya kesadaran masyarakat agar para pedagang melakukan tera dan tera ulang secara sukarela,” pungkasnya.
Untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan pelayanan, Disperdagin juga memastikan pelayanan tera dan tera ulang saat ini tidak dipungut biaya atau gratis. Selain pelayanan di lokasi yang telah ditentukan, Disperdagin turut menjalankan pola pelayanan jemput bola dengan mendatangi pasar-pasar tradisional.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pedagang untuk memastikan seluruh alat ukur, takar dan timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan memenuhi ketentuan dan memberikan hasil pengukuran yang benar.
Dengan demikian, penguatan kemetrologian bukan hanya menyasar kepentingan pemerintah dalam melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi upaya membangun ekosistem perdagangan yang sehat, jujur dan berkeadilan.
Pemko Banjarmasin pun mendorong pelaku usaha agar tidak menunggu sampai dilakukan pemeriksaan, melainkan secara sadar melakukan tera dan tera ulang terhadap UTTP yang digunakan. Kesadaran tersebut dinilai menjadi kunci agar hubungan antara pedagang dan konsumen berjalan atas dasar kepercayaan serta kepastian ukuran dan jumlah barang yang diperjualbelikan.(silvi/iniberita)
