INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sepanjang tahun anggaran 2026 tidak mengalami pemotongan maupun penundaan.
Namun, Pemko Banjarmasin masih menunggu pencairan sejumlah dana transfer yang menjadi hak daerah. Salah satunya Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp9 miliar yang hingga kini masih tercatat sebagai kurang bayar pemerintah pusat kepada daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, Senin (5/10/2026). Ia menegaskan, Pemko Banjarmasin terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan pencairan alokasi DBH tersebut agar dapat menopang kebutuhan pembangunan daerah.
“Sebagai langkah antisipasi terhadap keterbatasan fiskal daerah dalam menopang program-program strategis, Pemko Banjarmasin menyiapkan skema alternatif pembiayaan,” ujar Yamin.
Menurutnya, Pemko Banjarmasin tetap akan mengikuti regulasi serta keputusan pemerintah pusat dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana transfer tersebut.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengantisipasi persoalan krisis air bersih. Program tersebut antara lain diarahkan pada pembangunan embung serta perluasan jaringan pipa air baku.
“Tujuannya tidak lain adalah dari dana itu kita ingin mempersiapkan kalau terjadi sesuatu, misalnya kemarau panjang seperti saat ini, khususnya masalah air bersih. Jadi, untuk dana bagi hasil, kita mengikuti saja pusat sesuai arahan,” tegasnya.
Pemko Banjarmasin juga membuka peluang memanfaatkan fasilitas pinjaman pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Skema tersebut nantinya dapat dibayarkan menggunakan dana bagi hasil yang diterima daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo menegaskan, bahwa kondisi tersebut bukan merupakan pemotongan TKD.
“TKD tidak dipotong. Yang ada itu di APBD Perubahan, dana yang belum dikirim sekitar Rp9 miliar yang merupakan DBH dari pemerintah pusat yang kurang bayar,” jelas Edy.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang sebelumnya diminta oleh pemerintah pusat, total dana yang masih berstatus kurang bayar kepada Pemko Banjarmasin mencapai sekitar Rp141 miliar.
Dana kurang bayar tersebut menjadi salah satu sumber yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan program pembangunan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Pemko Banjarmasin pun masih menunggu kepastian pencairan dana tersebut dari pemerintah pusat dengan tetap menyesuaikan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.(silvi/iniberita).
