Lagi-lagi Satresnarkoba Polresta Banjamasin Bongkar Peredaran Sabu

oleh -229 Dilihat
Tersangka MA (27) yang diduga seorang pengedar sabu-sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Banjarmasin, beserta barang bukti sebesar 5,5 gram sabu-sabu.

iniberita,id, BANJARMASIN- Lagi-lagi Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil membongkaran yang diduga, seorang pengedaran barang haram sejenis sabu-sabu.
Kali ini giliran tersangka MA (27), warga Jalan Kampung Melayu Laut RT. 01 No. 32 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, yang terbongkar pekerjaannya sebagai pengedar, oleh aparat Satresnarkoba Polres Banjarmasin.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, diciduknya MA oleh anggotanya, di Jalan A Yani Km 6,7 RT01 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kebupaten Banjar, sekitar pukul 23.00 Wita, pada Kamis (3/3/22) lalu.

“Dari tersangkanya kita amankan sejumlah barang bukti yakni 2 paket sabu-sabu seberat 5.5 gram,” jelas Kasat Resnarkoba. Sabtu (5/3/22).
Kasat Resnarkoba Polres Banjarmasin mengatakan, selain paket berisi sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu buah kotak kecil merek mitsuwa brand, satu dompet kecil motif bunga warna ungu, satu plastik klip kecil, dan satu unit ponsel.

Saat itu tersangka lulussan Sekolah Dasar (SD) ini, sempat mengelabui petugas Ketika ditangkap, atas kesikapan dan kejelian anggotanya, ternyata MA menyimpan barang haram dilipatan celananya, tetapi sebelumnya polisi menemukan paket sabu itu, disaku celana kanan tersangka.
” Tersangka MA dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banjarmasin,” katanya. (benk/klikalsel)

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana