INIBERITA.id, BALANGAN- Sepanjang bulan Agustus tahun 2022, Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, yaitu tiga kasus narkoba dan satu kasus perjudian togel daring.
“Untuk kasus judi togel online ada satu LP dengan satu orang tersangka dan narkoba ada tiga LP dengan empat orang tersangka”, kata Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin kepada awak media di Paringin, Kamis (1/9/22).
Kasus judi togel daring, dengan tersangka berinisial AB (33) warga Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dan tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini tersangka ditahan di Polres Balangan.
Kemudian, kasus narkoba ada empat orang tersangka yang diamankan, pada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dengan tersangka SA (31) warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST dan SU (35) warga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Sedangkan, dua orang tersangka lainnya, yaitu FA (20) warga Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dan RI (55) warga Amuntai Tengah, Kecamatan HSU.
Untuk kasus narkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.
“Hal ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri di antaranya adalah judi daring hingga narkoba,” tegas Kapolres Balangan.(wan/iniberita)