Raperda Retribusi Tenaga Asing Siap di Paripurnakan

oleh -302 Dilihat
Foto. Ketua Pansus Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing Gusti Yasmi Iqbal

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pengunaan Tenaga Asing, Gusti Yasni memastikan pembahasan raperda itu sudah siap di paripurnakan.

“Untuk raperda retribusi tenaga asing siap diparipurnakan,” ucapnya usai mengelar rapat Pansus, belum lama tadi.

Ia mengatakan, sejauh ini proses pembahasan bersama instansi terkait, terutama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Tenaga Kerja, sudah selesai dibahas, alias sudah finalisasi.

“Semua subtansi aturannya sudah kita bahas bersama, mulai besaran retribusi, siapa yang membayar hingga sanksi jika terjadi pelanggaran. Intinya, sudah final dan siap diparipurnakan,” katanya.

Berapa besaran retribusi yang harus dibayarkan. Gusti Yasni Iqbal menyebutkan, berdasarkan kesepakatan bersama dan mengacu pada peraturan diatasnya, yakni sebesar 100 dollar perbulan.

“Jumlah itu sama di semua daerah di Indonesia dan yang berkewajiban membayarnya adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing itu sendiri,” sebutnya. (sin/iniberita)

Baca Juga :   Deklarasi Damai Pilkada 2024, Plh Gubernur Kalsel Harapkan Warga Banua Gunakan Hak Pilihnya dan Jaga Suasana Aman, Damai dan Kondusif

No More Posts Available.

No more pages to load.