INIBERITA.id, BALANGAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta jajaran meresmikan rumah restorative justice (RJ), di Kecamatan Juai, sekaligus pemberian nama Jalan Jaksa Agung R Soeprapto di sekitaran kantor Kejaksaan Negeri Balangan.
Kajati Kalsel Mukri berharap, dengan adanya rumah restorative justice, dapat mewujudkan ketenteraman dan kedamaian, bagi warga masyarakat Kabupaten Balangan
Selain itu, para jaksa nantinya akan menggunakan hati nurani, sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum dan keadilan hukum yang membawa manfaat serta kepastian hukum untuk semua pihak.
“Semoga juga dapat memberikan peluang bagi masyarakat, yaitu dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan sehingga bisa kembali dipulihkan menjadi semula,” ujar Kajati, saat di Paringin. Rabu(2/11/22).
Bupati Balangan Abdul Hadi, mengatakan, bahwa Kabupaten Balangan usianya memang sama dengan Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu dengan jumlah penduduk paling sedikit se-Kalimantan Selatan, hanya 132 ribu penduduk terdiri dari delapan kecamatan, tiga kelurahan dan 154 Desa.
Karena kabupaten baru, jadi masih banyak fasilitas yang belum terpenuhi, misalnya seperti Kantor Kodim belum ada, Kantor Pengadilan Negeri termasuk Lembaga Pemasyarakatan, sehingga pemerintah Balangan terus melaksanakan pembangunan secara bertahap.
“Jadi kalau ada tahanan dari kejaksaan harus diantar ke Amuntai dengan jarak yang cukup jauh kurang lebih 30 kilometer,” kata bupati.
Abdul Hadi mengungkapkan, dirinya berterima kasih kepada pihak kejaksaan, karena sejak tahun 2010 telah memberikan pelayanan kepada masyarakat Balangan, terutama dengan adanya RJ ini sejumlah masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, ia juga sangat mengapresiasi pemberian nama jalan di samping kantor Kejari Balangan, apalagi jalan tersebut diberikan nama tokoh kejaksaan agung yang sangat termasyhur.(wan/iniberita)