Mardani H Maming Diduga Lakukan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan

oleh -184 Dilihat
Teks foto. Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali digelar dengan hadirkan terdakwa.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang, dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming, atas dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan. Kamis (17/11/22).

Sidang kali ini, menghadirkan 10 saksi dan 2 saksi secara virtual, tetapi ditolak Ketua majelis hakim Suroso Hadi Cahyo dan Idham Chalik, dengan alasan belum ada penetapan ketua majelis hakim untuk melakukan kesaksian secara virtual.

Satu dari delapan saksi yang dihadirkan, yakni Abdul Haris merupakan bagian perizinan PT PCN, terhadap pengalihan izin pertambangan, dari PT Bangun Karya Pratana Lestari (BKPL) ke PT PCN mengatakan, tidak mengetahui soal administrasi pengalihan perizinan tersebut.

Namun, saksi mengetahui dan melihat Surat Keputusan (SK) pengalihan izin, dari PT BKPL ke PT PCN pada tahun 2011, dimana SK ditandatangani oleh terdakwa Mardani H Maming.

Lanjutnya, setelah mendapat SK izin pengalihan tersebut, PT PCN kemudian melakukan operasi pertambangan, sedangkan untuk pengangkutan batu bara melalui pelabuhan dilakukan, oleh PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Baca Juga :   Rapat di Komisi II DPR RI, Pemprov Kalsel Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

menyinggung mengenai adanya permintaan dari terdakwa Mardani H Maming, sebesar Rp10 ribu meter kubik, saksi mengungkapkan, kalau informasi tersebut, dirinya hanya mendengar dari Hendri Setiono.

“Almarhum Hendri bilang ngasih bupati 10 ribu permeter kubik,” ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa H Mardani Maming, didakwa dua pasal, atas dugaan suap dan gratifikasi. Pasal 12 huruf b juncto, pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selanjutnya dakwaan kedua pasal 11 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendakwakan Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar sekian, karena kewenangan yang dimiliki bupati di Tanah Bumbu yang sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP OP, karena melanggar ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(sma/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.