Warga Hamarung Diciduk Polisi, Saat Transaksi Sabu-Sabu

oleh -435 Dilihat
Teks foto. Pelaku penjual barang jenis sabu yang diringkus anggota Satreskoba Polres Balangan.

INIBERITA.id, BALANGAN- Seorang pria inisial A (41) warga Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Balangan Kalsel, saat melakukan transaksi narkoba, jenis sabu-sabu, di halaman rumahnya sendiri.

Kapolres melalui Kasatreskoba Polres Balangan Iptu Popo Hartopo, saat ditemui para jurnalis menjelaskan, tertangkapnya pelaku A salah seorang jual beli barang haram tersebut, hasil dari penyamaran pihak anggotanya.

Ketika dinyatakan A1, bahwa pelaku benar-benar memiliki barang haram itu, baru pihaknya menyusun rencana penangkapan, dengan berpura-pura sebagai pembeli, sekalgus melakukan pemesanan sabu-sabu, ke pelaku warga Hamrung tersebut.

Sebelumnya, antara anggota dan si penjual sepakat untuk melakukan transaksi, bertempat dihalaman rumhanya, pada malam hari sekitar pukul 09.00 wita.

“Saat bertemu pelaku kami langsung melakukan penangkapan saat sedang melakukan transaksi dengan anggota kami yang sedang menyamar sebagai pembeli,”jelas Popo.

Kemudian, ujar Kasatreskoba, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan disaksikan langsung Ketua rukun tetangga (RT) setempat, bersama warga lainnya.

Ditemukan satu paket serbuk kristal, dibungkus plastik klip warna bening, diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram di dalam kotak rokok.

Baca Juga :   Relawan Yamin-Ananda Urban Rangers Kembali Beraksi, Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah di Siring Menara Pandang

“Usai melakukan penggeledahan bersama sabu-sabu, pelaku beserta barang bukti langsung. kami bawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, terduga pelaku akan dikenakan, Pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1), sub Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (wan/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.