Dewan dan Pemko sepakat Ajukan Judicial Review UU Pemindahan Ibukota ke MK

oleh -197 Dilihat
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin, untuk melakukan gugatan dan uji materi ke MK terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersepakat ajukan upaya hukum untuk peninjauan kembali (Judicial Review), terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan kesepakatan bersama ini, digelar rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin dengan pemerintah kota, dengan meminta pandangan umum delapan fraksi di DPRD Banjarmasin, Kamis (24/3/22).

“Alhamdulillah hari ini sudah kita putuskan bersama-sama dengan Pemko Banjarmasin, melakukan upaya peninjauan kembali UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin, H Harry Wijaya, kepada wartawan, usai rapat paripurna.

Menurut H Harry panggilannya, pihaknya sepakat untuk menyampaikan kepada Pemko Banjarmasin, agar dilakukan upaya uji materi terhadap Undang-undang yang didalamnya memuat tentang pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel itu ke Kota Banjarbaru.

“Intinya kita bersepakat dan semangat Waja Sampai Kaputing, mempertahankan Ibukota Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” ujarnya.

Kemudia, ungkapnya. untuk langkah-langkah yang selanjutnya akan dijalankan, sesuai dengan arahan dan petunjuk yang nantinya dilakukan oleh Tim Hukum Pemko Banjarmasin.

Baca Juga :   Silaturahmi Ke PCNU, Paslon 02 Yamin-Ananda Berjanji Ciptakan Generasi Penerus Yang Cerdas dan Berkarakter

Sejauh ini pihaknya menilai mekanisme terbentuknya Undang-Undang tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.

” Sehingga perlu dilakukan uji materi terhadap beberapa pasal khususnya berkaitan pemindahan Ibukota yang tidak melibatkan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam perumusan dan pembahasan itu,”ungkapnya.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, bahwa Judicial Review terhadap Undang-Undang tersebut disampaikan baik secara formil maupun materil.

“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang didalamnya memuat pasal pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, pasal itu yang akan kita Uji,”tegas Ibnu

Dijelaskannya, Waktu yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah bersama Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dalam menyampaikan gugatan itu ke MK hanya selama 45 hari untuk uji formil.

“Jadi yang 45 hari setelah 16 Maret untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu,”jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan semangat seluruh elemen dan pihak yang terlibat serta restu masyarakat Banjarmasin, tujuan bersama mengembalikan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarmasin itu dapat terwujud.

“Dan dengan dukungan Dewan ini, maka langkah kita melakukan Judicial Review ini makin mantap dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik bagi Banjarmasin,”ujarnya.

Baca Juga :   Reses Wakil Rakyat DPRD Banjarmasin Gelontorkan Dana Rp 1,5 Miliar

Diketahui, Undang-Undang Provinsi Kalsel bernomor 8 Tahun 2022, telah masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68. Dan akan dilakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(benk/iniberita)