INIBERITA.id, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal memastikan penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikannya setelah Pemerintah Kabupaten HST bersama DPRD HST menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD HST, Kamis (10/9/2026).
Samsul mengatakan perubahan APBD merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan serta dinamika pelaksanaan program sepanjang tahun berjalan.
“Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan,” ujarnya.
Dalam perubahan anggaran tersebut, pagu belanja daerah HST disesuaikan hingga Rp325,89 miliar dari APBD murni. Setelah penyesuaian, total belanja daerah berada di kisaran Rp1,88 triliun.
Samsul menegaskan seluruh masukan, koreksi dan rekomendasi DPRD menjadi bahan pemerintah daerah untuk menyempurnakan pelaksanaan program dalam Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan angka dalam dokumen APBD, tetapi juga harus memastikan program pemerintah tetap berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi pendapatan, Perubahan APBD 2026 memproyeksikan pendapatan daerah sekitar Rp1,74 triliun atau turun Rp17,18 miliar dibandingkan APBD murni.
Sementara itu, struktur perubahan APBD mencatat defisit sekitar Rp144,05 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,05 miliar.
Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar, SiLPA Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan nihil.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST Abdi Akhyani mengatakan efisiensi belanja perlu dilakukan secara selektif dengan tetap menjaga pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik dan perlindungan sosial.
“Efisiensi dan rasionalisasi belanja harus dilakukan secara selektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Abdi.
Banggar juga mendorong Pemkab HST memperkuat penerimaan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak serta pengawasan penerimaan.
Setelah disepakati bersama, Raperda Perubahan APBD HST 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Samsul berharap seluruh catatan DPRD dan hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai sasaran. (s3/iniberita).
