INIBERITA.id, BANJARMASIN – Kasus perselingkuhan kembali mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Pelanggaran moral dan etika ini, bahkan menjadi salah satu kasus yang paling menonjol sepanjang 2026.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana mengungkapkan, pihaknya telah menerima sedikitnya 18 aduan, terkait dugaan pelanggaran moral yang melibatkan ASN. Laporan tersebut berasal dari berbagai kanal, mulai dari E-Lapor hingga laporan langsung yang masuk ke Inspektorat.
“Memang kami menerima 18 aduan terkait pelanggaran moral dan etika, termasuk kasus perselingkuhan, dan saat ini semuanya masih dalam proses penanganan,” ujar Dolly, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan.
Di sisi lain, fenomena ini sejalan dengan meningkatnya angka perceraian di Kota Banjarmasin. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin, jumlah perkara perceraian terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024 tercatat sekitar 2.500 perkara perceraian. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 2.700 perkara pada 2025. Sementara pada 2026, sejak Januari hingga Maret saja sudah tercatat sebanyak 451 perkara yang ditangani.
“Peningkatan ini dipicu oleh berbagai faktor, tidak hanya perselingkuhan, tetapi juga persoalan ekonomi yang kerap berujung pada konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Selain itu, tekanan ekonomi juga dinilai dapat memicu persoalan lain dalam rumah tangga, mulai dari perselisihan terus-menerus hingga berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Inspektorat pun diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap ASN guna menjaga integritas dan etika dalam kehidupan pribadi maupun sebagai abdi negara.(silvi/iniberita).
