BPJS Kesehatan Ungkap Biaya Cuci Darah Rp6,2 Juta per Bulan, Kepatuhan Perusahaan Jadi Kunci Perlindungan Pekerja

oleh -508 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, JAKARTA – Biaya pelayanan kesehatan yang terus dibutuhkan pekerja dan keluarganya menjadi alasan penting bagi perusahaan untuk memastikan seluruh karyawan terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan mencatat, biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis rata-rata mencapai Rp786.200. Jika pasien harus menjalani tindakan dua kali dalam sepekan atau sekitar delapan kali sebulan, total biaya pelayanan tersebut mencapai Rp6.289.600.

Besarnya biaya itu menggambarkan pentingnya keberadaan sistem jaminan kesehatan yang dapat diakses masyarakat tanpa harus menanggung sendiri seluruh beban pembiayaan pengobatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan prinsip gotong royong menjadi kekuatan utama Program JKN. Melalui mekanisme tersebut, iuran peserta yang sehat membantu membiayai pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan pengobatan.

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Pujo.

Karena itu, kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja bukan sekadar persoalan memenuhi kewajiban administratif. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh karyawan dan anggota keluarganya memperoleh jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

Pujo menegaskan, pemberi kerja harus mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan besaran upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.

Menurutnya, pekerja yang mendapatkan perlindungan kesehatan akan memiliki ketenangan dalam bekerja. Kondisi tersebut turut mendukung produktivitas karyawan dan keberlangsungan perusahaan.

Komitmen tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan Satya JKN Awards 2026. BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan kepatuhan serta dukungan terhadap keberlanjutan Program JKN.

Sebanyak 80 badan usaha penerima penghargaan terdiri atas 10 BUMN, 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil dan mikro.

Sementara delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.

Penghargaan tersebut diserahkan sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang berkontribusi memperluas perlindungan kesehatan pekerja sekaligus mendorong badan usaha lain menerapkan kepatuhan serupa.

Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, tingkat kepesertaan aktif baru mencapai 79,49 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan JKN tidak hanya terletak pada perluasan jumlah peserta, tetapi juga memastikan kepesertaan tetap aktif agar perlindungan kesehatan dapat dimanfaatkan ketika dibutuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menilai JKN merupakan investasi bagi produktivitas bangsa. Menurutnya, jaminan kesehatan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan medis tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang mahal.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal,” ujar Cak Imin.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan badan usaha dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan program tersebut.

Senada, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menekankan perlunya sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan pekerja.

Menurutnya, kebijakan perizinan dan pelayanan publik di daerah juga dapat menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan badan usaha.

Melalui Satya JKN Awards 2026, BPJS Kesehatan berharap praktik baik dari perusahaan dan pemerintah daerah penerima penghargaan dapat diterapkan lebih luas. Dengan demikian, perlindungan kesehatan pekerja tidak berhenti sebagai kewajiban perusahaan, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.(s3/iniberita).