INIBERITA.id, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta 13 pemerintah kabupaten/kota, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan berlangsung di Auditorium BPK Kalsel dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto. Penyampaian LKPD tersebut merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
BPK mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan laporan tepat waktu sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan interim, BPK masih menemukan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi kualitas laporan keuangan.
Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan kas daerah, termasuk kas bendahara dan kas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang dinilai belum tertib dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga masih menyimpan berbagai kelemahan. BPK menemukan adanya kesalahan pencatatan, proses inventarisasi yang belum optimal, hingga pemanfaatan aset yang belum didukung perjanjian kerja sama yang memadai.
Permasalahan lain yang turut menjadi perhatian meliputi pengelolaan persediaan yang belum rapi, pemungutan pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal, serta pertanggungjawaban belanja yang belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam proses penganggaran, pengelolaan hibah, serta pelaksanaan belanja modal dan pemeliharaan. Hal ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal di sejumlah pemerintah daerah.
Dalam aspek digitalisasi, Andriyanto menegaskan pentingnya optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Meski sistem tersebut telah diterapkan di seluruh tahapan pengelolaan keuangan, masih terdapat pemerintah daerah yang menjalankan aplikasi pendamping secara paralel bahkan menyusun laporan secara manual.
“Seluruh pemerintah daerah diimbau mengoptimalkan SIPD agar tata kelola keuangan semakin transparan, terintegrasi, dan akuntabel,” tegas Andriyanto.
Ia menambahkan, pemeriksaan terinci terhadap 14 LKPD unaudited tersebut akan dilakukan selama 60 hari sejak laporan diterima. Tahapan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai 5 April hingga 2 Mei 2026.
BPK menargetkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat diserahkan kepada DPRD dan masing-masing kepala daerah pada 26 Mei 2026.
Meski sejumlah catatan telah disampaikan, Andriyanto menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat indikatif dan belum menjadi kesimpulan final. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti dan memperbaiki kekurangan sebelum pemeriksaan berakhir.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, catatan tersebut akan menjadi sisa temuan yang dapat memengaruhi kesimpula kami terhadap kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya.(ril/iniberita).
