Di Cempaka, Dua Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi

oleh -1266 Dilihat
Foto Istimewa.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dua remaja diamankan polisi usai kedapatan ingin tawuran di Jalan Cempaka 1, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Minggu (16/2/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengungkapkan dua remaja tersebut diamankan saat tim Ops Macan Resta melakukan giat Patroli.

“Mereka membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga ingin melakukan tawuran. Salah satu dari remaja itu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ucap Eru dikonfirmasi, Senin (18/2/2025).

Ketika diamankan, pihaknya tengah melaksanakan giat patroli untuk antisipasi tawuran di Banjarmasin.

Di pertengahan giat, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja membawa senjata tajam yang diduga ingin melakukan tawuran.

Mendengar kabar itu, tim Ops Macan Resta bergegas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di sana, remaja berinisial AH (ABH) sambil membawa sajam jenis celurit dengan panjang 45 sentimeter ditangkap oleh anggota Macan Resta.

“Lalu kita juga mengamankan satu remaja lainnya berinisial AW (19) dengan membawa sajam jenis celurit dengan panjang 53 sentimeter,” ungkapnya.

Baca Juga :   Buka Puasa Bersama Panti Asuham Ihsanul Kamil, JMSI Banjarmasin Minta Anak Panti Hati-Jati Main Media Sosial

Kemudian, kedua remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

“Dua remaja ini teman satu regu yang ingin melakukan tawuran di kawasan tersebut,” bebernya.

“Dikarenakan membawa sajam tanpa ada surat izin sah, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau hukuman penjara paling lama 10 tahun,”ungkapnya.(lan/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.