INIBERITA.id, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan batasan usia minimal 16 tahun untuk penggunaan media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin sulit dibendung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M. Ridho Akbar, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tersebut karena dianggap relevan dengan kondisi saat ini, di mana anak-anak sudah sangat akrab dengan gawai sejak usia dini.
“Di era digital tanpa sekat seperti sekarang, batas usia 16 tahun merupakan ambang yang rasional. Pada usia itu, kematangan emosional anak mulai terbentuk sehingga mereka lebih mampu memilah mana konten yang bermanfaat dan mana yang berpotensi merusak,” ujarnya.
Kader Partai Golkar ini menilai, kebijakan tersebut sangat relevan bahkan mendesak untuk diterapkan di Kota Banjarmasin. Sebagai kota perdagangan dan jasa, penetrasi internet di Banjarmasin sangat tinggi. Fenomena anak-anak yang terus menerus memegang gadget, baik di bantaran sungai maupun di pusat kota, menjadi pemandangan sehari-hari.
“Tanpa regulasi, tingginya penggunaan gadget ibarat pedang bermata dua. Jika tidak dikendalikan, justru bisa melukai masa depan anak-anak Banua,” tegasnya.
Komisi III optimistis kebijakan ini akan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya menekan angka cyberbullying, menyaring paparan konten berbahaya seperti pornografi, radikalisme, hingga judi online, serta menjaga kesehatan mental anak dari tekanan standar hidup semu di media sosial.
“Anak-anak kita rentan mengalami depresi karena membandingkan kehidupan nyata dengan apa yang mereka lihat di dunia maya. Pembatasan ini diharapkan mampu meminimalisir dampak tersebut,” jelas Ridho.
Tantangan: Jangan Sampai Batasi Kreativitas Digital
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak justru menghambat akses anak terhadap informasi edukatif dan kreativitas digital. Menurutnya, yang dibatasi adalah penggunaan media sosial, bukan akses internet secara keseluruhan.
“Literasi digital harus tetap berjalan. Anak-anak harus diarahkan menggunakan internet untuk berkarya dan belajar, bukan sekadar menjadi konsumen konten yang tidak produktif,” katanya.
Terkait implementasi di daerah, DPRD mengakui kesiapan Pemerintah Kota Banjarmasin masih menjadi tantangan. Koordinasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dinilai sangat penting.
“Infrastruktur pengawasan kita perlu diperkuat, terutama di level akar rumput dan dalam menjalin sinergi dengan penyedia layanan internet,” ujarnya.
Ridho menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada peran aktif orang tua sebagai pengawas utama di rumah.
“Tanpa pengawasan orang tua, regulasi secanggih apa pun akan mudah ditembus, misalnya dengan memalsukan tahun lahir saat membuat akun,” katanya.
Selain orang tua, platform digital juga diminta bertanggung jawab melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat, sementara pemerintah dan sekolah berperan dalam edukasi dan penyusunan regulasi.
DPRD Pertimbangkan Perda Turunan
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Banjarmasin berencana mengkaji kemungkinan penyusunan peraturan daerah (Perda) turunan untuk memperkuat kebijakan tersebut di tingkat lokal. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengaturan “jam digital keluarga” serta penguatan kurikulum literasi digital di sekolah.
Tidak ingin kebijakan ini berhenti pada larangan semata, DPRD telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, di antaranya, memastikan alokasi anggaran untuk program parenting digital bagi orang tua,
melakukan sosialisasi ke sekolah melalui program DPRD Goes to School, dan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan di fasilitas publik dan lingkungan pendidikan.
“Intinya, kita ingin anak-anak Banjarmasin tumbuh sebagai generasi yang cerdas digital, bukan menjadi korban algoritma,” tutup Ridho.(benk/iniberita).
