INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi I memanggil pemilik Cafe VIC 69 yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, seperti dinas pariwisata, perizinan dan perdagangan. Selasa (11/2/2025).
Dalam rapat pendapat tersebut, bahwa Cafe VIC 69 diduga melakukan pelanggaran atas Perda, dikarenakan Café tersebut beroperai di jam terlarang disertai menyediakan minuman beralkohol.
Pemilik cafe mengakui bersalah, bahkan pengusahanya siap untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin dan sudah mengurus semua perizinan untuk bisa kembali beroperasi kembali.
“Semua perizinan sudah kami dibikin dan sesuai aturan Perda, kemaren itu kami memang tidak mengetahui, kemudian haeus ada perseorangnya, ”ungkap Wisnu Legal VIC 69.
Sementara itu, jajaran Komisi I DPRD dan Pol PP Kota Banjarmasin berharap, pemilih Cafe VIC 69 bisa menjalankan aturan, sekaligus pihaknya akan melakukan pemantauan, terhadap seluruh pemilih usaha hiburan di kota seribu sungai.
“Jadi kita tadi memanggil cafe yang kmren sempat bermasalah kita undang pemiliknya dan allhamdulillah pemiliknya kita undang pol pp, peariwisata dan lainnya. Jadi yang jelas mereka bersedia menaati peraturan dari daerah kota bamjarmasin dan sudah melngkapi, ” Ucap Aliansyah, Ketua Komisi I
Karena cafe vic 69 sudah memngantongi izin oss dan silahkan buka, namun harus menaati perturan sesuai dengna koridornya, tetapi Pol PP Kota Banjarmasin tetap melakukan pengawasan.
“Untuk memutar musik dengan keras mengganggu sekitar dan lampu kerlap kelip, ditambah ada minol tadi, tentunya harus juga ditaati, ”tegas Kabid Penegakan Perda Pol PP Kota Banjarmasin hendra.
Selain itu, jelang bulan suci Ramadhan, pihak komisi satu berencana akan melakukan kordinasi, terkait perda ramadhan dan surat edaran walikota Banjarmasin.(benk/iniberita).
