DPRD Banjarmasin Setujui Tiga Raperda Strategis, Wali Kota Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dan Perlindungan Pekerja

oleh -1490 Dilihat
Teks foto (Istimewa). Wali Kota HM Yamin HR menyerahkan tiga Raperda untuk dibahas selanjutnya kepada DPRD Kota Banjarmasin diterima oleh Ketua DPRD Rikval Fachruri.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin, dalam rangka persetujuan bersama penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (5/1/2025) siang.

Rapat paripurna tersebut, menyepakati tiga Raperda strategis, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Kepemudaan.

Dalam sambutannya, Wali Kota HM Yamin HR menyampaikan, rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas terlaksananya rapat paripurna yang membahas dan menyetujui tiga regulasi penting, bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

Ia menegaskan, penataan organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta responsif, terhadap kebutuhan masyarakat. Penataan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembentukan dan susunan perangkat daerah ini bertujuan mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga :   Balap Liar Merajalela di Banjarmasin Selatan, DPRD Dorong Pita Getar dan Pos Pantau

Terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wali Kota menyampaikan bahwa regulasi tersebut sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja, serta menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi. Di sisi lain, peraturan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif.

“Pemerintah Kota hadir untuk memberikan keberpihakan terhadap hak-hak pekerja agar terlindungi, seperti terkait upah minimum regional yang mengalami kenaikan dan harus menjadi acuan bersama. Termasuk juga melindungi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan, misalnya penahanan ijazah,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Menurut Wali Kota, pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan, kekuatan moral, dan kontrol sosial dalam mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

“Raperda Kepemudaan ini bertujuan meningkatkan peran, partisipasi, dan tanggung jawab pemuda, mengembangkan potensi, bakat, dan minat pemuda, serta menciptakan ruang yang kondusif bagi pemuda untuk berkreasi dan berinovasi melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Yamin Turun Tangan Bersihkan Sungai Lumbah, Bangunan di Atas Sungai Siap Ditertibkan

Ia menambahkan, ketiga Raperda tersebut telah dibahas secara komprehensif dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

Di akhir sambutannya, HM Yamin HR menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin, khususnya Panitia Khusus (Pansus), serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya untuk Kota Banjarmasin yang kita cintai,” pungkasnya. (silvi/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.