Dugaan Korupsi Pokir Proyek Futsa, Legislator Balangan R Ditahan

oleh -1495 Dilihat
Teks foto (Istimewa). Kejaksaan Negeri Balangan resmi menahan R, anggota DPRD Balangan periode 2019–2024.

INIBERITA.id, BALANGAN – Kejaksaan Negeri Balangan resmi menahan R, anggota DPRD Balangan periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. Proyek yang menggunakan anggaran tahun jamak 2021–2023 itu kini terungkap sarat penyimpangan.

Penetapan R sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, UB. Dari penyidikan lanjutan, jaksa menemukan dugaan kuat bahwa R tidak hanya mengusulkan proyek tersebut, tetapi juga mengarahkan lokasi pembangunan ke atas lahan milik pribadinya.

Kasipidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, membeberkan peran sentral R dalam kasus ini. “Tersangka R mengajukan usulan pembangunan lapangan futsal tahap I pada tahun 2020,” ujarnya.
Namun usulan itu diduga disusupi kepentingan pribadi. Selain memindahkan lokasi pembangunan ke tanah miliknya, R juga ditengarai ikut menentukan penyedia jasa proyek, yang kemudian disetujui oleh dinas terkait tanpa prosedur yang semestinya.

Nur menegaskan, tindakan R sebagai penyelenggara negara bukan hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga bertentangan langsung dengan mandatnya untuk mengawasi penggunaan anggaran. “Bukan sebaliknya memanfaatkan anggaran untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Hasil audit kerugian keuangan negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, Palu, mencatat total kerugian mencapai Rp694.225.908.

Atas perbuatannya, R dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. R kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Amuntai.

“Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil perbuatan tersangka R,” tambah Nur.(mur/iniberita).