Fraksi DPRD Kalsel Kompak Setujui Tiga Raperda Strategis, Perkuat Fiskal dan Tata Kelola Daerah 2026

oleh -1429 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan persetujuan sekaligus apresiasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan setelah masing-masing fraksi memberikan pandangan umum atas penjelasan pemerintah yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2026 lalu. Penjelasan itu menjadi dasar pembahasan sekaligus pijakan fraksi-fraksi dalam menyikapi substansi tiga regulasi strategis tersebut.

Adapun tiga Raperda yang diusulkan meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, dan digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Banjarmasin. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M. Syaifuddin, yang membacakan tanggapan serta jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Dalam penyampaiannya, Sekda Kalsel menyampaikan apresiasi atas sikap konstruktif seluruh fraksi yang dinilai telah memberikan saran, masukan, dan harapan secara komprehensif demi penyempurnaan substansi regulasi.

“Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi berupa saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. Kami meyakini hal tersebut merupakan cerminan aspirasi dan harapan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar M. Syaifuddin.

Ia menegaskan, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk memperkuat struktur keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dengan stabilitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.

“Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama pendapatan daerah. Kemandirian fiskal adalah prasyarat penting untuk memperkuat struktur APBD Tahun Anggaran 2026 serta memperluas ruang fiskal dalam mendukung percepatan pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) diharapkan mampu memperjelas peran serta dunia usaha dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama dalam aspek sosial dan lingkungan. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan kontribusi perusahaan berjalan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan program prioritas pemerintah daerah.

Adapun perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sumber daya air secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di tengah meningkatnya kebutuhan air bagi sektor industri dan masyarakat.

Dengan telah disampaikannya tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi, ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalsel. Tahapan ini diharapkan mampu menyempurnakan materi regulasi agar benar-benar responsif terhadap kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat luas.(sop/iniberita).