Hari ini BK Proses Laporan Dugaan Pelangggaran Kode Etik Dua Anggota Dewan

oleh -457 Dilihat
Foto. Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Hari ini rencananya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin akan memproses, laporan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap dua anggota dewan yang ditayangkan pihak DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Proses pengaduan atau laporan yang ditayangkan, dari Organda maupun masyarakat, ke DPRD Kota Banjarmasin yang berwewenang melaksanakan pembuktian melanggar atau tidak kode etik, sebagaimana yang dilaporkan oleh DPD Organda Kalsel itu, hanyalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin.

Oleh sebab itu, proses jalannya persidangan, dua anggota dewan atas dugaan melanggar kode etik tersebut, tentunya yang ditunggu-tunggu, oleh pihak pelapor maupun masyarakat, karena BK salah satu alat kelengkapan DPRD, Lembaga yang mengurusi masalah kehormatan maupun marwah wakil rakyat.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPDR Kota Banjarmasin Muhammad isnaini mengatakan, memang hari ini pihaknya bersama anggota BK, rencananya akan melaksanakan rapat internal, menanggapi adanya beberapa laporan atau pengaduan yang ditayangkan ke BK.

Terkait adanya beberapa laporan itu, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci, namun yang pasti adalah laporan Organda, terkait atas dugaan pelanggaran kode etik, dilakukan dua anggota dewan yang ikut melakukan aksi demo beberapa hari lalu.

Baca Juga :   DPRD Banjarmasin Pastikan Kawal Usulan Rakorbang Kelurahan Kuin Utara

“Hari ini kami rencananya akan melaksanakan rapat internal untuk menanggapi adanya beberapa laporan BK,”katanya kepada iniberita lewat WhatsApp pribadinya. Selasa (9/8/22).

Sebelumnya, Ketua DPD Organda Kalsel Edi Sucipto mengingatkan, agar dewan menanggapi serius tuntutan Organda untuk menindak dua anggota dewan tersebut, sudah melanggar kode etik.

Ketua Peradi Banjarmasin ini meminta, agar laporan itu ditindaklanjuti segera. Sebab semua bukti-bukti sudah jelas. Jika tidak, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata.

“Apabila Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin tidak profesional dalam memproses masalah ini, ada kemungkinan kita gugat secara perdata,”tegasnya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.