INIBERITA.id, BANJARMASIN – Merasa tidak mendapatkan keadilan, Emy Yuliana, warga Banjarmasin yang kini bermukim di Jawa Timur, resmi menggugat PT Panggang Lestari Jaya, perusahaan tempatnya pernah bekerja. Gugatan tersebut kini diproses di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mulai disidangkan pada Selasa (18/11/2025). Namun agenda persidangan harus ditunda karena salah satu pihak tergugat tidak hadir.
Persoalan ini berawal pada tahun 2020 ketika perusahaan melakukan audit internal. Emy, yang saat itu bekerja sebagai kasir, dituduh menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp800 juta.
Dengan itikad baik, Emy mengakui dugaan tersebut dan bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan. Ia menyerahkan dua sertifikat tanah bernilai lebih dari Rp1 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penggantian itu diterima perusahaan dan bahkan telah dibuatkan tanda terima resmi.
Namun, pada 2022, Emy kembali menerima somasi dari perusahaan dengan tuntutan baru yang mencapai Rp15 miliar.
Kuasa hukum Emy, Antonius Dedy Susetyo, SH, mengaku terkejut dengan munculnya somasi lanjutan tersebut.
“Padahal persoalan sebelumnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tiba-tiba muncul tuntutan baru Rp15 miliar. Dalam somasi disebutkan ada audit akuntan publik, tetapi sampai sekarang saya tidak pernah melihat audit itu,” ujar Dedy kepada wartawan.
Tidak berhenti sampai di situ, pada tahun 2023 perusahaan melaporkan Emy ke Polda Kalsel. Setahun kemudian, pada November 2024, Emy ditetapkan sebagai tersangka. Ia bukan hanya dijerat pasal penggelapan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dedy menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.
“Klien saya hanya seorang kasir. Rasanya mustahil ia bisa melakukan penggelapan hingga sebesar itu. Pengeluaran dana besar tentu melibatkan level manajemen di atasnya, termasuk pimpinan perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Menurutnya, kerugian yang ditunjukkan penyidik hanya berupa rekapan tahunan tanpa rincian bulanan yang seharusnya menjadi dasar perhitungan kerugian.
“Data kerugian itu hanya rangkuman per tahun, tidak detail per bulan. Ini sangat janggal,” tambahnya.
Karena itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Emy prematur dan tidak didukung alat bukti kuat, terlebih dengan penerapan pasal TPPU.
Selain mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan, kuasa hukum Emy juga telah mengirim surat ke Kompolnas dan Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian atas dugaan ketidakadilan yang dialami kliennya.(ril/iniberita).







