Pansus DPRD HST Tentang Tata Kelola Aset di RSHD Barabai

oleh -371 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BARABAI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) yang membahas tata kelola aset daerah melakukan inspeksi langsung ke RSUD H Damanhuri Barabai untuk memastikan pengelolaan aset milik pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan. Sabtu, (11/7/2026).

Kunjungan yang dilakukan Ketua dan anggota Pansus DPRD HST itu didampingi perwakilan Bidang Aset serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten HST. Mereka meninjau berbagai aset rumah sakit, mulai dari alat kesehatan berteknologi tinggi hingga aset berupa tanah dan bangunan.

Ketua Pansus Pengelolaan BMD, Erwin Jecky Silalahi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi aset yang masih digunakan, yang sedang diperbaiki, hingga aset yang sudah tidak layak pakai.

“Aset yang kami cek meliputi alat kesehatan bernilai tinggi maupun barang lainnya, aset yang masih dalam proses perbaikan dan dapat digunakan kembali, aset yang sudah rusak untuk diusulkan penghapusan, serta aset tanah dan bangunan yang dokumen administrasinya sudah lengkap maupun yang masih berproses,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan tersebut, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen RSUD H Damanhuri.

Pertama, rumah sakit diminta menjaga dan melakukan pemeliharaan secara optimal terhadap aset bernilai tinggi, khususnya alat kesehatan agar tetap berfungsi maksimal dan memiliki umur pakai yang panjang.

Kedua, Pansus meminta aset yang rusak dipilah secara jelas antara yang masih dapat diperbaiki dengan yang sudah tidak memungkinkan untuk diperbaiki.

Selanjutnya, untuk aset yang telah rusak berat dan tidak lagi memiliki fungsi, rumah sakit diminta segera berkoordinasi dengan Bidang Aset serta Bagian Hukum Pemkab HST guna dilakukan penilaian. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan apakah aset masih memiliki nilai ekonomis atau sudah dapat diproses untuk penghapusan dan pemusnahan sesuai ketentuan.

Selain itu, Pansus juga menyoroti aset berupa tanah dan bangunan yang dokumen administrasinya belum tuntas.

“Aset yang administrasinya masih berproses, seperti sertifikat tanah maupun legalitas gedung, diminta segera dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti BPN, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas PUPR agar seluruh aset memiliki kepastian hukum,” kata Bang Jeck.

Sementara itu, Direktur RSUD H Damanhuri Barabai, dr Nanda, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan Pansus DPRD HST sebagai upaya memperbaiki tata kelola aset rumah sakit.

Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan sesuai regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta menjaga aset milik Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (s3/iniberita).