Pengedar Sabu HSU Sebanyak 49,49 Gram, Dibekuk Di Banjarmasin

oleh -1814 Dilihat
Foto Istimewa.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pengedar sabu asal Hulu Sungai Utara (HSU), dikawasan Jalan Pramuka tepatnya di depan Toko Akbar Motor, RT 01, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Sabtu (18/1/2025), dibekuk Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Pelaku bernama Syapriani (38) tersebut, merupakan warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penyelidikan terdapat orang yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 49,49 gram dari pelaku,” ungkapnya, Sabtu (25/1/2025).

Sedangkan barang haramnya ujarnya, pelaku sembunyikan di dalam kantong celananya, dengan bungkus plastik mie dan bungkus nasi.

“Barang bukti sabu seberat hampir 50 gram itu kami temukan dalam kantong celana pelaku. Ia membungkusnya menggunakan plastik mie dan bungkus nasi, mungkin dengan harapan bisa mengelabui petugas,”ujar Kompol Bala.i

Selain sabu-sabu tambahnya, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat diamankan, serta sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Handphone yang kami amankan ini menjadi kunci kuat untuk melacak jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” tambahnya.

Saat ini tegasnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku  akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat kini membayangi pria tersebut,”tegasnya.(lan/iniberita).