Pengerjaan Jembatan HKSN Kembali Diperpanjang Hingga 50 Hari Kedepan

oleh -283 Dilihat
Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor jangan samapai pembangunan proyek Jembatan HKSN diperpanjang lagi, pihaknya akan mengambil tindakan memutusan kontrak kerja terhadap kontraktor yang bersangkutan

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali memberikan kesempatan kedua, kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan Jembatan HKSN selama 50 hari kedepan, berakhir awal April 2022 mendatang.

Menurut Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor, pemerintah kota kembali memberikan kesempat memperpanjang kedua untuk menyelesaikan, kepada kontraktor jembatan HKSN tersebut, apbila tidak terselesaikan maka pemerintah kota mengambil tindakan tegas, melakukan memutus kontrak kerja, dengan pihak kontraktor.

“Tidak ada alasan cuaca atau bahan tidak selesai. Kalau tidak selesai perpanjangan kedua, mau tidak mau harus kita putus,” ujarnya. Senin (7/3/2022).

Orang nomor dua dilingkungan Pemko Banjarmasin ini menegaskan, apabila masa tenggang waktunya habis, tetapi pihak kontrakrtor melakukan pengerjaannya, tak kunjung selesai.
Maka berdasarkan aturan, akan ditunjuk kontraktor yang lain untuk menyelesaikan sisa pengerjaan proyek pembangunan Jembatan HKSN yang berlokasi di Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut

Namun pihaknya memastikan, proyek Jembatan HKSN itu, tidak ada lagi perpanjangan yang ketiga. Sebab dalam aturan hanya ada, perpanjangan kedua dan tidak ada yang ketiga.

Baca Juga :   Komitmen Yamin-Ananda Untuk Jadikan Kota Banjarmasin Kota Ramah Lansia

“Kendati nanti tersisa 2 persen dalam pengerjaannya, maka kontraktor segera kita diputus, berkaitan dengan itulah saya minta jangan ada ketinggalan karena tidak bisa difungsikan. Misalnya lantainya tidak ada sama saja bohong,” tegasnya.

Disinggung mengenai progres pembangunan jembatan HKSN di lapangan, ternyata Wakil Walikota Banjarmasin Arifin ini, belum mengetahui berhubung belum menerima laporan dari bawahannya. (ridho).”