Penghentian Bantuan Panti Asuhan oleh Pemko Banjarmasin Diduga Langgar Konstitusi dan UU Perlindungan Anak

oleh -1578 Dilihat
Teks foto. Pemerhati kota sekaligus praktisi hukum Isai Panantulu SH MH.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerhati kota sekaligus praktisi hukum Isai Panantulu SH MH menyampaikan kritik keras, terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang menghentikan bantuan, kepada sejumlah panti asuhan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut, berpotensi melanggar kewajiban konstitusional negara, dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak terlantar.

Isai menjelaskan, bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Ketentuan ini, menurutnya, bukan sekadar prinsip moral, melainkan mandat hukum tertinggi yang wajib dijalankan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kewajiban negara tersebut dipertegas lebih jauh melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua regulasi ini secara eksplisit mewajibkan pemerintah menyelenggarakan perawatan, pengasuhan, perlindungan, hingga rehabilitasi sosial bagi anak-anak terlantar, termasuk pada lembaga yang dikelola yayasan maupun organisasi sosial.

“Negara berkewajiban memenuhi pelayanan dasar, mulai dari sandang, pangan, kesehatan, pendidikan, termasuk pembinaan moral dan keterampilan bagi anak-anak terlantar. Ini kewajiban, bukan pilihan,” tegas praktisi hukum ini. Senin (9/12/2025).

Baca Juga :   Sungai Terabaikan, Warga Bergerak : Wali Kota Turun Tangan Normalisasi Sungai Saka Pangilun

Oleh karena itu, keputusan Pemko Banjarmasin menghentikan bantuan justru dinilai bertentangan dengan amanat undang-undang, Ia menekankan bahwa berbagai yayasan dan lembaga sosial yang selama ini mengurus anak terlantar pada dasarnya menjalankan peran substitusi negara, sehingga pemerintah semestinya memperkuat, bukan mengurangi, dukungan kepada mereka.

“Yayasan dan lembaga sosial tidak dapat berdiri sendiri. Mereka tidak memiliki sumber daya yang cukup tanpa dukungan negara. Jika pemerintah menghentikan bantuan, siapa yang akan menanggung dampaknya” ujar Isai dengan nada kritis.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan penghentian bantuan mesti diiringi, dengan transparansi dan akuntabilitas, terutama terkait ke mana dialihkan dana yang semestinya diperuntukkan khusus, bagi penanganan anak terlantar. Menurut Isai, penggunaan anggaran negara yang menyangkut kelompok rentan, seperti anak-anak terlantar harus diawasi secara ketat karena menyangkut hak dasar warga negara.

“Pertanyaan mendasar adalah, apakah dana itu benar-benar dialihkan untuk program lain yang relevan dan sesuai ketentuan atau justru tidak tepat sasaran, ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Baca Juga :   Banjir Lebih dari Sebulan, Istri Gubernur Kalsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terisolir di Jejangkit

Isai menambahkan, bahwa apabila kebijakan penghentian bantuan tidak disertai alasan hukum yang kuat, maka hal tersebut, dapat menimbulkan dugaan pelanggaran administratif, pelanggaran UU Perlindungan Anak hingga pengabaian kewajiban negara dalam pemenuhan hak dasar anak.

Ia menutup pernyataannya, dengan menyerukan agar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, segera mengevaluasi kebijakan tersebut, melakukan dialog dengan lembaga pengasuh anak, serta mengembalikan dukungan anggaran demi menjaga perlindungan, terhadap anak-anak yang berada dalam situasi paling rentan di masyarakat. (benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.