Perwali No 152 Tahun 2023, Masyarakat dan Ambin Desak Dewan Walikota Kaji Ulang

oleh -671 Dilihat
Teks foto.saat Wakil ketua HM Yamin HR dan anggota dewan H Sukhrowardi menggelar rapat bahas tarif PAL.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Masyarakat dan Forum Ambin Demokrasi, desak DPRD Kota Banjarmasin dan  Walikota H Ibnu Sina harus mengkaji ulang atas terbitnya, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Jenis Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja Banjarmasin.

Menurut Perwakilan Forum Ambin Demokrasi Noorhalis Majid, bahwa Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tersebut, dinilainya menyalahi aturan dan prosedur, karena tinja yang ada di masyarakat dikenakan tarif penyedotan limbah, sehingga memberatkan masyarakat Banjarmasin.

Atas terbitnya Perwali  tersebut, mantan Kepala Ombudsman Kalsel ini, juga menilainya sebuah mal administrasi serta penyalahgunaan kewenangan, oleh sebab itu, pihaknya bersama masyarakat mendesak eksekutif dan legislatif mengkaji ulang atas Perwali tersebut.

“Penetapan tarif dengan Perwali itu menyalahi prosedur seharusnya dengan Perda, dari sisi administrasi terjadi mal administrasi dan penyalahgunaan kewenangan,”ungkapnya, saat menggelar petemuan dengan Wakil ketua HM Yamin HR dan anggota dewan H Sukhrowardi. Rabu (22/5/2024).

Ditegaskannya, Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin melalui SKPD maupun instansi terkait, apabila melakukan revisi tarif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seharusnya didalam Perda.

Baca Juga :   Pilkada Di Balangan Partisipasi Pemilih Tertinggi se-Kalsel

Contoh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, ketika ingin merevisi tarif  baru parkir, maka instansi tersebut mengusulkan dan digodok DPRD atas Perda itu, tidak bisa hanya menggunakan Perwali.

“Hal ini bukan soal besaran tarifnya, melainkan ada prosedur yang harus dijalani sebelum diterapkan kepada masyarakat. Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan dapat  mengarah ke ranah hukum,”tegasnya.

Selain itu kata Majid panggilannya, tarif yang dipungut dari masyarakat belum jelas untuk siapa, Perumda PALD atau daerah.  Sementara ketahui, jika sebuah Perumda orientasinya adalah mencari keuntungan.

Selanjutnya, dalam Perwali Nomor 152 Tahun 2024 seperti tidak ada opsi lagi, masyarakat tidak ikut atau diwajibkan, dari sinilah munculnya keberatan masyarakat yang bukan pelanggan.

“Kedatangan kami ke dewan ingin membangunkan wakil rakyat kita, karena kewenangan anggota dewan sudah di bypass eksekutif, makanya pihaknya tidak ke walikota Ibnu Sina,” katanya.

Sementara itu, Manajer Umum Perumda PALD Banjarmasin Rosayu Inta Anggraini ditemui usai pertemuan menjelaskan, hasil dari pertemuan in, pihaknya akan sampaikan ke Dirut nya, bagaimana langkah-langkah yang harus pihaknya dilakukan kedepan.

Baca Juga :   Ketua DPRD Supian HK Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kalsel

Terkait biaya pelayanan penyedotan limbah. Menurutnya, nilai sebesaran Rp 1.700.000 satu kali penyedotan, tetapi Jika dibandingkan dengan tarif yang dibebankan,  kepada klasifikasi rumah tangga A2, hanya sebesar Rp5 ribu per bulan, kalau ditotalkan selama 2 tahun hanya Rp120 ribu, artinya masyarakat masih diuntungkan.

“Pertama hasil pertemuan ini kami laporan keatasnnya, bagaimana langkah untuk memberikan solusi dari tuntutan masyarakat tersebut,”jelasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.