INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR , Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, para pejabat lingkup Pemko Banjarmasin serta Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri dan unsur pimpinan dewan lain serta para anggora DPRD Kota Banjarmasin.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBD 2026, sekaligus mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan Kota Banjarmasin.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin atas kerja sama dan pembahasan intensif selama proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berbagai masukan dan saran yang disampaikan DPRD turut menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan perubahan anggaran tersebut.
Pemko Banjarmasin berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat, sehingga pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan efektif, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Persetujuan bersama ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan proses penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (silvi/iniberita)
