Sanksi Tegas Dilaksanakan, Satpol PP Disiagakan Jaga TPS liar

oleh -3013 Dilihat
Teks foto. TPS Liar bakal dijaga Satpol PP Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pasca diperilakukannya darurat sampah di Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiagakan untuk menjaga, sekaligus memberikan sanksi tegas, kepada masyarakat  membuang sampahnya, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar atau tidak sesuai dengan jadwal di dalam aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menegaskan, pihaknya memastikan sejumlah TPS yang ditutup tersebut, akan dijaga ketat dari jajarnya untuk menjaga TPS itu secara bergantian.

“Selama 1 X 24 jam jajaran menjaga TPS itu  untuk menghindari kembali munculnya TPS liar di lokasi tersebut, di pastikan akan dijaga oleh anggota, dari hari ini sampai seterusnya untuk beberapa waktu ke depan,” tegas Muzaiyin. Selasa (25/2/2025).

Selain untuk melakukan penjagaan itu juga katanya, pihaknya bersama-sama dengan kelurahan dan kecamatan setempat, pihaknya melakukan menyosialisasikan, kepada masyarakat  terhadap penutupan TPS liar tersebut.

Sebagai gantinya, ada beberapa tempat di kelurahan yang telah disiapkan untuk menampung sampah-sampah, dari para warga sekitar.

“Kita berharap warga bisa aktif berpartisipasi, agar warga tidak lagi membuang sampah disana,” katanya.

Lebih jauh dijelaskannya, setelah dilakukan sosialisasi itu selesai, ketika masih ada oknum warga membuang sampah di lokasi itu, maka pihaknya tidak segan-segan lagi menerapkan operasi yustisi.

“Maka oknum warga tersebut akan mendapatan, dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hal ini sesuai dengan Perda Sampah yang ada di Banjarmasin,”jelasnya.

Perlu diketahui, di tengah situasi darurat sampah, Pemko Banjarmasin menutup di tiga Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar. Yakni di jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Mahatama, Simpang 4 Gerilya dan R.K Ilir, semuanya berada di wilayah Banjarmasin Selatan.((ridho/iniberita).