Sekretariat DPRD Banjarmasin Belum Punya Standar Layanan, Konsultasi Publik Jadi Titik Awal Pembenahan

oleh -1353 Dilihat
Teks foto. Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Rakhmad Riyadi Akbar saat berikan sambuat dalam acara konsultasi publik sebagai langkah strategis menyusun standar pelayanan publik.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin menggelar konsultasi publik sebagai langkah strategis menyusun standar pelayanan publik yang selama ini belum dimiliki secara baku. Kegiatan ini menghadirkan narasumber, dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarmasin, sebagai upaya memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.

Adapun narasumber yang hadir di antaranya Asisten Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Reni Yunita Ariany, serta Kepala Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setdakot Banjarmasin, Eka Hidayati.

Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Riyadi Akbar, secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki standar pelayanan publik yang tersusun secara resmi.

“Memang sampai saat ini Sekretariat DPRD belum memiliki standar pelayanan publik yang baku. Melalui konsultasi publik ini, kami ingin menyusun standar tersebut agar ke depan pelayanan bisa lebih terarah dan terukur,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan standar pelayanan ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem layanan agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Riyadi juga berharap, hasil dari konsultasi publik ini mampu melahirkan standar pelayanan yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin standar pelayanan yang disusun nantinya aplikatif dan dapat diterapkan dengan baik, sehingga masyarakat yang berurusan dengan Sekretariat DPRD mendapatkan pelayanan prima,” tambahnya.

Sementara itu, Reni Yunita Ariany menekankan bahwa standar pelayanan merupakan bentuk komitmen penyelenggara layanan publik dalam memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik maladministrasi.

“Standar pelayanan menjadi acuan utama, baik bagi petugas maupun masyarakat. Di dalamnya memuat kejelasan prosedur, waktu pelayanan, hingga mekanisme pengaduan. Ini penting untuk mencegah maladministrasi,” jelasnya.

Senada, Eka Hidayati menyebut bahwa penyusunan standar pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Dengan adanya standar pelayanan, setiap proses menjadi lebih transparan dan terukur. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tuturnya. (benk/iniberita)