INIBERITA.id, BALANGAN – Wakil rakyat DPRD Balangan Saiful Arif, menyoroti penerapan efisiensi anggaran, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, dinilainya belum berjalan secara maksimal di Kabupaten Balangan. Senin (15/9/2025).
Anggota legislatif Saiful Arif ini mengungkapkan, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), mengaku belum menerima petunjuk teknis maupun surat edaran resmi, sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia juga menekankan efisiensi tidak boleh mengorbankan layanan kesehatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti program Home Care serta pelayanan di puskesmas harus tetap diprioritaskan.
“Kalaupun aturan efisiensi terbaru diberlakukan, kami berharap dinas tidak memangkas belanja yang berdampak pada pelayanan publik. Kualitas layanan kesehatan di Balangan harus tetap terjaga,”ungkapnya.
Saiful Arif juga meminta, para kepala SKPD lebih transparan dan responsif, terhadap kebijakan pusat. Peran DPRD bukan hanya mengesahkan anggaran, namun juga melakukan pengawasan terhadap penggunaannya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Balangan Ahmad Sauki menjelaskan, efisiensi anggaran yang dijalankan sejak awal tahun itu, masih berpedoman pada arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penghematan dilakukan pada pos perjalanan dinas, sementara pelayanan teknis tetap berjalan dengan alokasi penuh.
“Kami kurangi hanya kegiatan operasional berupa perjalanan dinas. Sedangkan layanan teknis di lapangan tetap berjalan,”jelasnya.(mur/iniberita).
