68 RT Menanti Kepastian, Teluk Dalam Krisis Lurah Definitif, DPRD Desak Pemko Akhiri Kekosongan Jabatan

oleh -529 Dilihat

INIBERITA.id, BANJARMASIN-Kelurahan Teluk Dalam di Kota Banjarmasin menghadapi persoalan serius akibat belum terisinya jabatan lurah definitif.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai berdampak pada lambannya pelayanan administrasi, terutama untuk dokumen yang membutuhkan tanda tangan pejabat berwenang.

Keluhan itu mencuat saat anggota DPRD Kota Banjarmasin H Rudy Heriyadi dari Fraksi Partai Golkar menggelar reses di Kelurahan Teluk Dalam, Minggu (12/7) siang. Warga berharap Pemerintah Kota Banjarmasin segera mengakhiri kekosongan jabatan agar pelayanan publik kembali berjalan maksimal.

Ketua RT 12 Kelurahan Teluk Dalam, Kamaruddin, mengatakan pelayanan di kantor kelurahan memang tetap berlangsung.

Namun, sejumlah dokumen administrasi tidak bisa langsung diselesaikan karena harus menunggu tanda tangan lurah yang saat ini masih merangkap jabatan di kelurahan lain.

“Staf kelurahan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi ada administrasi yang memang wajib ditandatangani lurah. Karena lurah saat ini merangkap di kelurahan lain, beliau tidak selalu berada di kantor, sehingga masyarakat harus menunggu,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Kamaruddin, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi Kelurahan Teluk Dalam merupakan salah satu kelurahan dengan wilayah yang cukup luas dan memiliki 68 RT serta jumlah penduduk yang besar.

“Hampir setiap hari warga mengurus berbagai keperluan administrasi. Kami sangat berharap segera ada lurah definitif yang fokus bertugas di Teluk Dalam agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan maksimal,” katanya.

Aspirasi warga itu mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Banjarmasin Fraksi Golkar, Rudy Heriyadi. Ia mengaku prihatin setelah mengetahui jabatan lurah definitif di Teluk Dalam hingga kini belum juga terisi.

Rudy bahkan mengaku terkejut mendengar informasi bahwa jabatan tersebut sudah beberapa kali ditawarkan, namun belum ada aparatur yang bersedia mengisinya.

“Kami mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada lurah definitif. Kalau memang ada mekanisme dalam pengisian jabatan, jangan sampai itu menjadi alasan yang menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Rudy.

Menurutnya, Pemerintah Kota Banjarmasin harus segera mengambil langkah konkret agar kekosongan jabatan tersebut tidak semakin lama. Sebab, pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu hanya karena persoalan birokrasi.

“Kalau memang memungkinkan segera menunjuk pejabat yang fokus bertugas di Teluk Dalam, lakukan secepatnya. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan. Saya meminta instansi terkait memberi perhatian serius agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Kelurahan Teluk Dalam, Yasmin membenarkan bahwa kekosongan jabatan lurah definitif memang berdampak terhadap pelayanan administrasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen yang secara aturan hanya dapat ditandatangani oleh lurah maupun sekretaris kelurahan (Seklur).

Ia menjelaskan, jabatan lurah telah kosong sejak pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun pada Maret 2026. Kondisi tersebut semakin diperparah karena jabatan Seklur definitif juga telah kosong hampir tiga tahun setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia akibat sakit.

“Kalau ada warga yang suratnya belum bisa ditandatangani, biasanya kami meminta nomor telepon mereka. Setelah pejabat yang berwenang berada di kantor dan berkas selesai diproses, kami langsung menghubungi warga,” jelas Yasmin.

Ia menambahkan, intensitas pelayanan di Kelurahan Teluk Dalam tergolong tinggi. Setiap hari kantor kelurahan dipadati masyarakat yang mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

“Surat keterangan umum memang masih bisa diproses sesuai kewenangan petugas. Namun banyak dokumen yang tetap harus ditandatangani lurah atau Seklur. Kalau keduanya tidak berada di tempat, masyarakat terpaksa menunggu,” pungkasnya. (silvi/iniberita)