INIBERITA,id, BALANGAN- Tim gabungan Ops Sikat Intan I tahun 2022, Polres Balangan bersama dengan Polsek Juai, amankan seorang pria J (44) salah satu pemilik senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Juai Iptu Faisal Kadapi mengatakan, pria tersebut pihaknya amankan di sebuah warung pribadinya saat memegang sebuah senjata tajam yang tidak memiliki izin yang sah.
“Pria ini kami amankan saat memegang sajam di warungnya, saat melihat anggota datang ia langsung menyembunyikan sajam tersebut di bawah bantal,” kata katanya kepada media. Kamis (7/4/22).
Ditegaskan Faisal, selain memiliki sebilah sajam tanpa izin yang sah, anggota juga mengamankan beberapa minuman beralkohol serta obat-obatan. Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan, terkait kepemilikan sajam serta minuman beralkohol dan obat-obatan miliknya.
Barang bukti yang diamankan anggota, terdiri dari satu bilah senjata tajam jenis pisau, empat kemasan obat merek Seledryl berisi 48 butir, tujuh kemasan obat merek Neomethor berisi 59 butir, 31 kemasan obat merek Samcodin berisi 290 butir.
Terakhir, satu botol minuman merek Mcdonald, satu jerigen warta putih berisi alkohol penuh, satu botol alkohol, satu botol berisi sisa alkohol, enam botol berisi cairan diduga minuman jenis Ciu berisi penuh dan satu botol berisi cairan diduga minuman beralkohol jenis Ciu berisi setengah botol.(wan/iniberita)