Wah, Satpol PP Terkesan Tebang Pilih Tertibkan Bangunan Diatas Bantaran Sungai Andai

oleh -590 Dilihat
Teks foto, Satpol PP Pemko Banjarmasin saat melakukan pembongkaran paksa atas bangunan berdiri diatas bantaran sungai andai.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkesan tebang pilih, dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan melaksanakan penertiban bangunan yang berdiri dibantaran sungai andai.

Padahal, bangunan yang berada di sepanjang bantaran sungai andai, di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, bukan hanya satu bangunan saja, namun ada beberapa bangunan yang berdiri di bantaran sungai andai, tetapi tidak dilakukan penertiban dan pembongkaran paksa pihak Satpol PP Pemko Banjarmasin.

“Sehingga Satpol PP Pemko Banjarmasin tersebut, terkesan tebang pilih dan tidak adil dalam penegakan Perda serta penindakan pembongkaran paksa atas bangunan berada dibantaran sungai andai tersebut,”ungkap Dian warga setempat. Rabu (22/5/2024).

Memang bangunan di bantaran sungai tegasnya, perlu dilakukan penertiban dan pembongkaran atas bangunan itu, tetapi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Satpol PP sebagai  eksekusi Perda, tidak hanya menindak satu bangunan saja.

Pasalnya, semua bangunan di sepanjang bantaran sungai andai itu,  juga melanggar Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang pengelolaan sungai dan Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang pengelolaan sungai. Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang upaya peningkatan pengelolaan sungai.

Baca Juga :   Proyek Interior Lantai 3 Pimpinan Rp 400 Juta, Keterangan Sekwan Dengan Kasubbag Tidak Kompak

Serta Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai, sebagaimana yang menjadi dasar pihak Satpol PP Banjarmasin, dalam melakukan penindakan pembongkaran paksa atas bangunan baru selesai itu.

“Dengan demikian pembongkaran paksa atas bangunan dinilai ketidak adil dalam melakukan penegakan Perda, padahal bangunan yang lama lebih duluan melanggar Perda tersebut,”tegasnya.

Lebih jauh Dian menjelaskan, pengawasan atas berdiri bangunan yang dinilai liar, sebenarnya tugas kelurahan setempat, karena kelurahan sebagai ujung tombak pengawasan paling rendah Pemko Banjarmasin.

Dengan munculnya bangunan diatas bantaran sungai andai itu, berarti pihak kelurahan belum maksimal dan masih lemahnya dalam melakukan pengawasannya, kalau sebelumnya dilakukan tindakan persuasif atau pendekatan terlebih dulu, tentunya di sepanjang bantaran sungai andai warga tidak bangunnya.

“Akibat lemahnya pengawasan pihak kelurahan setempat, maka di sepanjang bantaran sungai andai sekarang semarak, apalagi kondisinya sekarang dibuat pasar rakyat,”jelasnya.(benk/iniberita).

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.