Payah Kinerja Anggota Dewan Kota, Cuma Tiga Raperda Yang Selesai

oleh -1514 Dilihat
Teks foto. Kondisi saat paripurna banyak wakil rakyat tak hadir.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Payah dan sangat miris, kinerja wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin, dalam melaksanakan dan menyelesaikan Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda), selama satu tahun terakhir ini.

Dari 35 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan masuk ke Propemperda 2024, cuma tiga Raperda yang selesai menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Penangnanan Wabah Penyakit dan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Padahal, masa jabatan wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 akan berakhir pada 9 September 2024 nanti, sisanya menjadi PR (pekerjaan rumah).

Banyaknya propemperda yang tak terselesaikan, merupakan kewajiban wakil rakyat DPRD Kota Banjarmasin ini, harus melaksanakan legislasi tersebut.Diakui, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya dan apalagi masa jabatan yang tersisa tinggal satu bulan lagi .

“Saya pesimis Propemperda 2024 tak bisa terselesaikan dengan maksimal,”ungkap Harry, Selasa (30/7/2024).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, dirinya  memprediksi bahwa  Raperda yang bisa diselesaikan adalah, hanya LKPJ 2023, APBD Perubahan 2024, dan APBD 2025.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

Lebihnya baik Raperda usulan  Pemko Banjarmasin maupun inisiatif dewan, sepertinya tak terselesaikan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Propemperda, sehingga Propemperda 2024 banyak tersisa.

“Banyak Raperda tak dilaksanakan, bahwa hanya sampai diparipurnakan tingkat 1, setelah itu tidak jelas lagi,”tegasnya.

Padahal ujar Harry, pihaknya sudah sering mengingatkan,  anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus), agar segera menyelesaikan pembahasan atas Raperda yang tersisa tersebut.

“Setiap pertemuan saya selalu mengingatkan  masing-masing pansus, segera diselesaikan dan sinkronisasikan,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menambahkan, sebagai pimpinan dirinya selalu minta dan mengingatkan, kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melaksanakan tugas pokoknya.

Karena, Propemperda itu marwah anggota dewan, bahkan salah satu tugas pokok DPRD untuk menyiapkan, membahas dan menyesahkan Raperda, menjadi Perda Pemko Banjarmasin.

“Salah satu fungsi dewan itu adalah melaksanakan legislasi dan ini sebuah kewajiban bagi wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin,”ungkap Yamin.(benk/iniberita).

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.