Wakil Ketua DPRD Harry Wijaya  Sistem E-Parkir Terkesan Dipaksakan

oleh -3361 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menilai, bahwa pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan, sejumlah titik parkir akan menggunakan sistem E-parkir terkesan dipaksakan sejak Februari 2025.

Ditegaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, karena masyarakat Banjarmasin belum siap, dan memiliki medianya, bahwa parkir harus membayar dengan menggunakan E-money seperti kartu debit, dompet digital dan transfer banka atau sejenisnya, selian itu juga teknis pembayaran tarif parkirnya  masih perlu disempurnakan Pemko Banjarmasin.

“Perlu diketahui E- parkir pembayaran cashless melalui barcode harus  disediakan pihak pengelola parkir dan warga akan membingungkan barcode tersebut, tujuan rekeningnya ke mana,” tegas Harry Wijaya, usai rapat membahas tersebut. Senin (26/5/2025).

Dikatakan Harry panggilan akrabnya, ditambah lagi pihak pengelola parkir tidak menanganan dilokasi parkir dan diserahkan kepada juru parkir (Jukir) dilapangan, tentunya dapat dikhawatirkan dan akan menyebabkan sistem E-parkir ini, meminimalisir terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan ini besar menjadi gagal.

Karena, biasanya para jukir pendapatan itu, langsung disetorkan perhari kepada pengelolanya, apakah akan menjadi rancu, ditambah lagi para Jukir di lapangan bermain tidak memakai sistem E-Parkir, DPRD Kota Banjarmasin meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, dapat memfasilitasi pengelola parkir dan bekerja sama dengan Bank Kalsel, dalam hal menyediakan kartu E-Money, hal ini demi tidak tejadi kebocoran PAD tersebut.

“Kartu parkir bisa diberikan gratis, namun top up masing-masing pengguna. Sebab, kegunaan kartu E-Money tidak hanya untuk bayar parkir, tetapi juga bisa transaksi lain,”katanya.

Mantan ketua dewan ini mengungkapkan, dirinya yakin program ini mendapat  mendukungan yakni smart city, sekaligus akan meningkatkan nilai Bank Kalsel, hal ini bisa jadi  menambah kepercayaan masyarakat dan transaksi di Bank Kalsel.

“Pungutannya di sesuai dengan Perda, tarif retribusi parkir Rp3 ribu untuk roda 2 dan Rp5 ribu untuk roda 4,”ungkapnya.(benk/iniberita).

 

T