DPRD Banjarmasin Minta Terbitkan Perwali, Perda Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minol

oleh -2260 Dilihat
Teks foto. Anggota DPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi SE

INIBERITA.id, BANJARMASIN– DPRD Kota Banjarmasin minta pemerintah kota, segeranya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) atas Peraruran Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol tersebut.

Anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi SE menegaskan, masih adanya kelemahan dalam Perda itu, sehingga aparat yang berwenang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, belum mampu berbuat maksimal.

“Sehingga julukan Banjarmasin sebagai kota religius ternoda dengan maraknya penjualan minuman beralkohol secara bebas,”tegas, kepada media.Senin (10/6/20025).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, dalam pasal 7 ayat (1), Perda No 10 tahun 2017 disebutkan, penjual eceran minuman beralkohol golongan A atau 5 persen, hanya diizinkan buka pukul 23.00 hingga 24.00 WITA.

Sementara, pada ayat (2) berbunyi untuk penjualan langsung minum di tempat di restoran, hanya diizinkan untuk dijual pada pukul 21.00 hingga 23.00 WITA.

“Kedua hal ini yang sering ditemukan pelanggaran Perda. Sayangnya dalam Perda itu tidak ada dijelaskan sanksi seperti penutupan atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar,”ujarnya.

Dikatakan Eddi, karena tanpa adanya sanksi yang termuat dalam Perda, Pemko Banjarmasin lantas tidak berdaya memberantas, maraknya penjualan minuman beralkohol yang melanggar aturan di Banjarmasin.

Seharus Pemko Banjarmasin tidak demikian memperlakukan Perda itu, semestinya lebih tegas lagi untuk melakukan tindakan tegas, kepada siapapun yang terbukti melanggar Perda.

Pihaknya sudah melakukan pertemuan, dengan Pemko Banjarmasin dalam hal ini, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan lainnya dalam penegakan Perda pengawasan Minol tersebut.

“Jika memang diperlukan akan usulkan dibuatkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin, agar minuman beralkohol di Banjarmasin bisa terkendali,”katanya.(benk/iniberita)