INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui instansi terkait, perlu meningkatkan pengawasan, terhadap tempat usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Tempat usaha yang banyak menghasilkan limbah. Seperti rumah makan, balai pengobatan, usaha pencucian atau laundry, hotel, restoran, hingga rumah sakit perlu dilakukan pengawasan,”tegas anggota DPRD Kota Banjarmasin Gusti Yuli Rahman, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, pengawasan terhadap tempat usaha dinilainya sangat dibutuhkan, guna mengantisipasi dampak buruk bagi lingkungan dan permukiman, terlebih lagi tempat usaha yang belum berlanggan IPAL, seperti tempat usaha laundry dan cuci mobil.
“Sebagian besar mereka tidak memperhatikan lingkungan, dengan membuang limbah langsung ke saluran dan lingkungan, tanpa ada pengolahan terlebih dahulu. Seharusnya, pembuangan limbah cair oleh tempat usaha itu bisa diawasi lebih ketat oleh dinas terkait,”ungkapnya.
Politisi Demokrat ini menegaskan, usaha laundry skala rumahan itu juga tidak luput dari pengawasan dinas terkait, sekalipun kecil limbahnya, tapi kalau masuk dalam saluran air selokan, tanpa ada pengolahan, maka bisa mencemari lingkungan.
“Walaupun ukuran limbah rumah tangga, mungkin masih ada toleransi. Tetapi untuk skala besar, terutama limbah deterjen skala besar, akan menjadi permasalahan terhadap lingkungan,”katanya. (benk/iniberita).
