Gubernur H Muhidin Sampaikan Dua Usulan Raperda

oleh -2119 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN –  Gubernur H Muhidin menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama-sama dangan legislatif, atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam rapat paripurna DPRD Kalsel.Senin (19/5/2025).

Usulan Pemprov Kalsel antara lain, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel 2025–2029 dan Raperda tentang revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Gubernur Kalsel H Muhidin penjelasan,  dua Raperda tersebut untuk dibahas bersama-sama dengan anggota DPRD untuk dijadikan payung hukum Pemprov Kalsel dan Raperda RPJMD sebagai dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan dan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan dan keuangan daerah.

Selanjutnya, RPJMD juga salah satu program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan, serta berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Menurut H Muhidin, RPJMD 2025–2029 tersebut merupakan tahap pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan mengimplementasikan tema penguatan fondasi transformasi, dirinya berharap seluruh pihak yang berkepentingan.

“Dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman bersama guna membangun sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan’,”jelasnya.

Sementara, revisi Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk penyempurnaan, dikatakannya, karena Perda sebelumnya sudah tidak sesuai, dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Maka perlu adanya perubahan, hal ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perpres tersebut, memberi kewenangan kepada gubernur, dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan, termasuk pemberian izin, pembinaan dan pengawasan. Regulasi ini mengakomodasi amanat Pasal 3 Perpres 55/2022 yang memberikan kewenangan penetapan wilayah izin, harga patokan, dan rekomendasi pertambangan di wilayah provinsi.

“Semoga ini dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara daerah,”katanya.

Ditegaskan H Muhidin, produk hukum  ini akan mampu mendorong kemampuan daerah, agar lebih bersaing di tingkat nasional, meningkatkan pendapatan serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertambangan.

Raperda yang  disampaikan akan dibahas lebih lanjut, sesuai mekanisme DPRD dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel.(adv/iniberita).