INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan menarik pajak, terhadap berbagai fasilitas olahraga, seperti gym, senam, aerobik, pusat kebugaran dan sejenisnya yang ada di kota Banjarmasin sebagai wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) kota Banjarmasin Eddi Wibowo mengatakan, bahwa penarikan pajak, terhadap pusat kebugaran ini, meniru DKI Jakarta yang lebih dulu menerapkannya.
“Kita coba adopsi hal ini untuk mengali potensi PAD ( Pendapatan Asli Daerah) baru di sektor tempat olahraga ini,” kata Eddi Wibowo, kepada wartawan saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Jumat (4/7/2025).
Dijelaskan Eddi panggilnya, bahwa langkah ini sebagai upaya dalam meningkatkan PAD dari sumber objek pajak baru dan memberikan dampak yang positif terhadap capaian target realisasi penerimannya.
” Karena di dalam ketentuan olahraga dan ketangkasan ini bisa ditarik, seperti biliard diambil. Oleh sebab itu, kita susun dan siapkan regulasinya,” jelasnya
Diungkapkanya, dalam hal ini pihaknya masih menyusun dan menyiapkan untuk wajib pajak baru, dengan menyesuaikan regulasi yang ada, bahwa masih belum tahu secara pasti, dikarenakan ini hal baru dan masih di interperisirkan serta di data.
” Dalam pendataan ini, sistemnya seperti apa kami masih disiapkan dikarenakan dari sisi regulasi yang ada, tinggal penyesuaiannnya lagi,”ungkapnya. (silvi/iniberita).
