INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapor), menggelar Forum Konsultasi Publik atau Publik Hearing, dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo DKP3 Banjarmasin.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Kepala Disbudporapor Ibnu Sabil, serta perwakilan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan itu, Ikhsan menegaskan, pentingnya penyampaian informasi layanan secara jelas dan transparan kepada masyarakat. Menurutnya, seluruh norma pelayanan harus dirinci dengan baik, termasuk persyaratan yang wajib diinformasikan secara lengkap tanpa ada penambahan maupun pengurangan.
“Masyarakat harus tahu dengan pasti apa saja yang diperlukan untuk mengakses suatu layanan. Jika waktu penyelesaian satu hari, dua hari, atau satu minggu, maka harus disampaikan secara tegas agar pengguna dapat mengatur ekspektasi dan jadwalnya. Begitu pula soal biaya, jika gratis maka disebutkan nol rupiah, dan jika berbayar maka nominalnya harus jelas sehingga tidak menimbulkan potensi pungutan liar,” tegas Ikhsan usai kegiatan.Kamis (11/12/2025).
Ia juga menekankan, pentingnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran terkait layanan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan yang telah disusun menjadi kunci agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.
“Jika pengguna meminta sesuatu di luar ketentuan, tentu pelayanan tidak akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disbudporapor Ibnu Sabil menjelaskan, bahwa publik hearing tersebut, diselenggarakan berdasarkan SK Disbudporapor Nomor 038 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Disbudporapor Banjarmasin.
” Ada empat layanan yang menjadi fokus penyusunan standar yaitu, Permohonan pemakaian lapangan olahraga dan sarana prasarana pendukung olahraga milik Pemko, Layanan rekomendasi perizinan sektor usaha pariwisata, Permohonan rekomendasi izin keramaian atau kegiatan, Permohonan SK penetapan atau pengesahan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata),” jelas Sabil.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut menjadi wadah kolaboratif antara pemerintah, pengguna layanan, dan para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan ketentuan teknis serta prosedur pelayanan, sehingga kualitas layanan Disbudporapor ke depan dapat semakin meningkat.(silvi/iniberita).
