INIBERITA.id, BANJARMASIN – Sebanyak lima lembaga dan 20 tokoh masyarakat Kabupaten Tabalong mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang memeriksa perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (BOKAR) periode 2019, dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bjm.
Pengajuan amicus curiae tersebut diprakarsai Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong bersama 20 tokoh masyarakat, sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong tegaknya keadilan dan kebenaran substantif yang hidup di tengah masyarakat Tabalong.
Ketua DDII Kabupaten Tabalong, Drs. H. Fahrullazi, MM, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan karena perkara BOKAR menyentuh langsung denyut kehidupan masyarakat, khususnya petani karet yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian.
“Amicus curiae ini merupakan suara nurani masyarakat. Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan realitas sosial dan kepentingan masyarakat Tabalong secara utuh,” ujarnya.
Senada disampaikan Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalimantan Selatan KH Chairany Inderis bersama Ketua Syekh Muhammad Napis Tabalong. Mereka menekankan bahwa pengajuan sahabat pengadilan tersebut memiliki tiga tujuan utama.
Pertama, memberikan perspektif sosial kepada Majelis Hakim terkait kondisi objektif masyarakat Tabalong yang selama ini bergantung pada komoditas karet. Kedua, mendorong pertimbangan menyeluruh terhadap peran dan ikhtiar Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam meningkatkan harkat dan kesejahteraan petani melalui kebijakan pengelolaan BOKAR. Ketiga, mendorong lahirnya putusan yang mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap inovasi kebijakan pemerintah daerah.
Para tokoh menegaskan, amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi peradilan maupun memengaruhi putusan hakim. Namun, sebagai bagian dari masyarakat, mereka merasa berkewajiban menyampaikan fakta sosial serta “nuansa batin” yang berkembang di tengah masyarakat Tabalong terkait perkara tersebut.
Dalam keterangannya, DDII juga menyinggung sosok Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani, MSi, mantan Bupati Tabalong dua periode. Menurut mereka, selama kepemimpinannya, Anang Syakhfiani telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan daerah.
Terkait kebijakan BOKAR yang kini menjadi objek perkara, DDII menilai kebijakan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga karet dan meningkatkan kesejahteraan petani pada masa pelaksanaannya. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak layak dipandang sebagai tindak pidana.
“Atas dasar itu, kami memohon Majelis Hakim memutus perkara ini secara adil, dengan menggali nilai keadilan dan kebenaran yang hidup di tengah masyarakat Tabalong,” tegas para tokoh.
Dokumen amicus curiae tersebut ditandatangani di Tanjung pada 21 Januari 2026 oleh lima lembaga dan 20 tokoh, termasuk Ketua DDII Kabupaten Tabalong Drs. H. Fahrullazi, MM, Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalsel KH Chairany Inderis, serta Ketua Syekh Muhammad Napis Tabalong.
Sementara itu, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan, SH, MH, membenarkan adanya penyerahan dokumen tersebut.
“Iya benar, dokumen amicus curiae sudah diserahkan. Tadi perwakilan juga sempat bertemu Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” pungkasnya. (ril/iniberita)
