Pansus II DPRD Kalsel Tancap Gas Bahas Raperda TJSLP, Targetkan Regulasi CSR Lebih Tegas dan Aplikatif

oleh -1379 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Rabu (25/2/2026). Rapat ini menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, anggota pansus menetapkan unsur pimpinan guna memaksimalkan efektivitas dan arah pembahasan. Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, Agus Mulia Husin, S.Pi. dari Fraksi PAN ditetapkan sebagai Ketua Pansus II, sementara Firman Yusi, S.P. dari Fraksi PKS dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus.

Penetapan pimpinan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal, mempercepat pembahasan, serta memastikan raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sistematis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Raperda TJSLP dinilai strategis mengingat peran perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan sosial terhadap lingkungan sekitar. Dengan adanya regulasi yang lebih terarah, diharapkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat lebih terintegrasi dengan program prioritas pemerintah daerah.

Selain menetapkan pimpinan, Pansus II juga menyusun agenda dan jadwal kerja ke depan. Sejumlah langkah strategis dirancang, di antaranya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memastikan harmonisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta rencana studi komparasi ke daerah lain yang telah lebih dulu memiliki perda serupa sebagai bahan pembanding.

Tak hanya itu, pansus juga berencana mengundang sejumlah perusahaan dari berbagai sektor usaha, termasuk forum CSR, untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Langkah ini bertujuan menghimpun masukan dan perspektif dari para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kalimantan Selatan.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan partisipatif, DPRD Kalsel menargetkan Raperda TJSLP ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendorong sinergi antara dunia usaha dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan di Banua.(sop/iniberita).