INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Proses pendalaman dilakukan melalui rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Selasa (21/4/2026) sore.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Keterlibatan lintas sektor ini dinilai strategis guna memastikan substansi revisi perda selaras dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, mengungkapkan bahwa pembahasan telah mencapai titik kesepakatan secara substansial. Dari total 64 pasal dalam perda tersebut, sekitar 27 pasal mengalami perubahan, baik berupa revisi, penghapusan, maupun penyesuaian dengan aturan di atasnya.
“Alhamdulillah, kami sudah mencapai kesepakatan. Dari 64 pasal, sekitar 27 pasal mengalami perubahan. Ada yang dihapus, direvisi, dan ada pula yang disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi terkait hal-hal yang dianggap penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu poin krusial dalam pembahasan ini terletak pada ketentuan pidana yang sebelumnya diatur dalam beberapa pasal. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai tidak lagi relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang paling krusial adalah Pasal 62 dan Pasal 64 terkait ketentuan pidana. Berdasarkan keterangan dari biro hukum, ketentuan pidana tidak diperkenankan dimuat dalam perda ini. Saat ini kami masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif. Dokumen ini menjadi dasar administratif sebelum rancangan perda diajukan ke tahap fasilitasi dan evaluasi oleh pemerintah pusat.
Secara keseluruhan, materi yang dibahas mencakup latar belakang perubahan regulasi, penguatan dasar hukum yang mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru, hingga pendalaman substansi perubahan pasal. Revisi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola air tanah di Kalimantan Selatan agar lebih tertib, berkelanjutan, serta sejalan dengan kerangka hukum nasional.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat pansus, DPRD Kalsel optimistis revisi perda ini dapat segera memasuki tahap berikutnya dan memberikan dampak nyata bagi pengelolaan sumber daya air di daerah.(sop/iniberita)
