DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Rp 500 Miliar

oleh -1320 Dilihat
Teks foto, Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR saat memberikan sambutan dalam penyesahan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin. Senin (6/7/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rikval Fahruri itu dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, unsur Forkopimda, jajaran SKPD, serta anggota DPRD. Pengesahan Perda tersebut menandai tuntasnya tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Wali Kota Muhammad Yamin HR menyampaikan, apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Menurutnya, pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Dari evaluasi itu kita dapat melakukan perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ujar Yamin.

Ia juga memastikan seluruh rekomendasi dan catatan DPRD akan menjadi perhatian Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyoroti, masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp500 miliar. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terjadi akibat program yang gagal direalisasikan.

“SiLPA tidak selalu bermakna negatif jika berasal dari efisiensi anggaran. Namun jika terjadi karena program yang tidak terlaksana, maka manfaat pembangunan bagi masyarakat ikut tertunda,” tegasnya.

Mathari berharap Pemko memperkuat perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan agar penyerapan anggaran lebih optimal dan seluruh program pembangunan dapat direalisasikan tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemko Banjarmasin diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.(benk/iniberita).