Komisi III DPRD Banjarmasin Soroti Kerusakan Rumdin Wawali Kota, Ridho Akbar : Jangan Sampai APBD Habis untuk Perbaikan Akibat Kelalaian

oleh -1445 Dilihat
Teks foto. Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar, dari fraksi Partai Golkar menyoroti kondisi rumah dinas (Rumdin) Wakil Wali Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar, menyoroti kondisi rumah dinas (Rumdin) Wakil Wali Kota Banjarmasin yang dikabarkan mulai mengalami kerusakan, meski belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu sangat disayangkan, karena bangunan yang didirikan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), seharusnya dijaga melalui pemeliharaan yang baik sejak awal.

Ridho menegaskan, aset pemerintah kota yang dibangun menggunakan uang rakyat, tidak boleh dibiarkan terbengkalai, hingga mengalami penurunan kualitas. Ia menilai, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, agar nilai manfaatnya tetap terjaga dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

“Kalau benar rumah dinas tersebut mulai mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan secara maksimal, tentu ini menjadi perhatian serius. Aset yang dibangun dari uang rakyat harus dijaga dan dipelihara dengan baik, bukan justru dibiarkan hingga kondisinya menurun,”tegas politisi Partai Golkar ini. Rabu (22/7/2026).

Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin akan memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk meminta penjelasan, mengenai kondisi bangunan tersebut. DPRD ingin mengetahui penyebab kerusakan yang terjadi, termasuk memastikan apakah pemeliharaan aset telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ridho, pihaknya tidak ingin ada kelalaian, dalam pengelolaan aset yang pada akhirnya justru membebani APBD, dengan anggaran perbaikan yang seharusnya dapat dihindari, apabila perawatan dilakukan secara rutin.

“Kami akan meminta penjelasan dari SKPD terkait. Kami ingin mengetahui apakah pemeliharaan aset sudah berjalan sesuai ketentuan dan apakah ada unsur kelalaian dalam pengelolaannya. Jangan sampai lemahnya pengawasan menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk memperbaiki kerusakan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,”ujarnya.

Selain menyoroti aspek pemeliharaan, Ridho juga mendorong agar rumdin Wakil Wali Kota Banjarmasin yang baru ini, segera ditempati sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Menurutnya, pemanfaatan aset secara optimal merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kota, terhadap penggunaan dana masyarakat.

Ia menilai akan sangat disayangkan, apabila bangunan yang telah menelan anggaran besar dari APBD, justru dibiarkan kosong dalam waktu lama, hingga mengalami kerusakan. Kondisi seperti itu, kata dia, hanya akan menambah beban keuangan daerah.

“Rumah dinas tersebut dibangun untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah. Karena itu, pemanfaatannya harus segera dioptimalkan. Jangan sampai aset yang sudah menghabiskan anggaran besar justru tidak dimanfaatkan dan akhirnya mengalami kerusakan,”ungkapnya.

Lebih jauh, Ridho meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin meningkatkan komitmen, dalam mengelola seluruh aset daerah. Ia mengingatkan, bahwa masyarakat berhak mendapatkan jaminan setiap aset yang dibangun menggunakan dana publik dikelola secara bertanggung jawab, transparan dan memberikan manfaat nyata.

“Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa aset yang dibangun menggunakan dana publik kurang mendapat perhatian. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan melalui pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,”pungkasnya.(benk/iniberita).